DIGTALPOS.com, Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang menyoroti kejelasan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026, khususnya dari sektor retribusi parkir tepi jalan yang dinilai masih menyimpan potensi besar namun belum tergarap maksimal.
Sorotan tersebut mencuat dalam rapat pembahasan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Dalam forum itu, para legislator mempertanyakan sejauh mana capaian yang telah diraih serta bagaimana proyeksi pendapatan yang realistis untuk tahun mendatang.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, menegaskan pentingnya transparansi dan perencanaan yang matang dalam menetapkan target PAD. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memaparkan secara rinci baik dari sisi persentase maupun nominal yang ingin dicapai, sehingga arah kebijakan lebih terukur dan dapat dievaluasi secara berkala.
“Target-target PAD itu harus jelas. Berapa persen peningkatannya dan berapa nominal yang ingin dicapai. Ini penting agar kita bisa melihat sejauh mana kinerja pemerintah dalam mengoptimalkan potensi yang ada,” ujar Sem, belum lama ini.

Ia juga menilai, sektor parkir masih menjadi salah satu sumber pendapatan yang menjanjikan jika dikelola dengan baik. Terlebih, sejumlah titik strategis di Kota Bontang disebut memiliki peluang besar untuk dioptimalkan, baik dari sisi penataan maupun pengawasan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bontang, M Taupan Kurnia, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian target retribusi parkir pada awal tahun 2026. Awalnya, target pendapatan ditetapkan sebesar Rp330 juta, namun setelah melalui proses evaluasi, angka tersebut direvisi menjadi Rp150 juta.
Menurut Taupan, penyesuaian ini bukan tanpa alasan. Perubahan potensi di lapangan menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi proyeksi pendapatan, khususnya di kawasan Bontang Kuala yang sebelumnya menjadi kontributor signifikan terhadap retribusi parkir.
“Dulu kendaraan yang masuk ke kawasan itu kita atur dan dikenakan retribusi parkir. Tapi sekarang sudah ada retribusi khusus untuk masuk kawasan wisata, sehingga potensi dari parkir otomatis berkurang,” jelasnya.
Selain faktor perubahan potensi, Dishub juga mempertimbangkan aspek sosial di masyarakat. Penerapan retribusi parkir di kawasan yang telah memberlakukan tiket masuk wisata dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif, terutama jika dianggap sebagai pungutan ganda.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani. Jangan sampai upaya meningkatkan PAD justru memicu keluhan karena dianggap ada dobel retribusi,” tambah Taupan.
Ke depan, Dishub Bontang berkomitmen untuk mencari alternatif strategi guna mengoptimalkan pendapatan dari sektor parkir, termasuk melakukan penataan ulang titik-titik parkir serta meningkatkan sistem pengawasan agar lebih efektif dan transparan.
Sementara itu, Komisi C DPRD menegaskan akan terus mengawal kebijakan tersebut agar target PAD yang ditetapkan tidak hanya realistis, tetapi juga mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat. (Adv)













