DIGITALPOS.com — Era keringanan pajak penuh bagi kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) kini resmi berakhir. Pemerintah melakukan perubahan besar dalam skema perpajakan kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Kebijakan anyar ini menandai babak baru bagi pemilik maupun calon pembeli kendaraan listrik di Indonesia. Jika sebelumnya kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif berupa pembebasan pajak, kini perlakuannya mulai disetarakan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, setiap kepemilikan kendaraan listrik, termasuk saat proses balik nama, tetap dikenakan pajak sebagaimana kendaraan pada umumnya.
Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya menghapus insentif. Melalui Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran insentif, baik dalam bentuk pembebasan maupun pengurangan pajak. Dengan kata lain, besaran pajak kendaraan listrik kini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Konsekuensinya, tidak ada lagi standar nasional yang seragam terkait pajak kendaraan listrik. Setiap provinsi dapat menetapkan kebijakan berbeda, menyesuaikan dengan kebutuhan fiskal dan strategi pengembangan kendaraan ramah lingkungan di wilayahnya.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih mempertahankan insentif penuh melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik dibebaskan dari PKB alias 0 persen serta tidak dikenakan BBNKB. Namun, kebijakan ini bersifat opsional dan tidak wajib diikuti oleh daerah lain di Indonesia.
Dalam perhitungan pajak, pemerintah tetap menggunakan dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan tingkat pencemaran lingkungan.
Menariknya, dalam lampiran Permendagri terbaru tidak ditemukan perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak. Hal ini menandakan bahwa secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diposisikan setara dengan kendaraan konvensional.
Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 angka yang sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar fosil. Kesamaan ini mempertegas bahwa keunggulan kendaraan listrik dalam aspek perpajakan tidak lagi terletak pada komponen dasar, melainkan pada insentif tambahan dari pemerintah daerah.
Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan efektif diberlakukan secara nasional sejak awal April 2026. Perubahan ini pun menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menata ulang kebijakan fiskal kendaraan listrik, sekaligus memberikan ruang bagi daerah untuk lebih fleksibel dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Dengan berlakunya aturan baru ini, masyarakat yang berencana membeli kendaraan listrik diimbau untuk lebih cermat menghitung total biaya kepemilikan. Pasalnya, besaran pajak yang harus dibayarkan bisa berbeda signifikan antar daerah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk bersaing dalam memberikan insentif terbaik guna menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Jika dikelola dengan tepat, skema ini berpotensi tetap menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, meski tanpa insentif penuh seperti sebelumnya. (*)













