Mengenal Uji KIR dan Kendaraan yang Wajib Melaksanakannya

Petugas Dishub Bontang saat sedang melakukan pemeriksaan surat kendaraan salah satu pengendara (Digtal/Sep)
DIGTALPOS.com, Bontang – Di jalan, Anda bisa menjumpai berbagai jenis kendaraan angkutan umum mulai dari bus, angkot, hingga truk. Kendaraan angkutan ini bisa berupa angkutan penumpang ataupun kendaraan niaga untuk angkutan barang dan jasa.
Kendaraan niaga ternyata memiliki beberapa aturan yang wajib dilengkapi agar bisa berjalan atau beroperasi di jalan raya. Salah satu persyaratan wajibnya adalah lolos uji KIR.Selain membayar pajak kendaraan, semua pemilik kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan, wajib melakukan KIR.
Aturan ini juga telah tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku. Aturan tersebut juga berdasarkan dengan jenis kendaraan yang didaftarkan untuk melakukan KIR. Lantas apa itu uji KIR? Begini penjelasannya.

Apa Itu Uji KIR dan Kendaraan yang Wajib Melaksanakannya

Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, KIR adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil KIR. KIR merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda yaitu Keur.
KIR biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali. Semua kendaraan yang difungsikan sebagai pengangkut penumpang, barang, dan plat kuning atau hitam wajib melakukan KIR.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur pada Pasal 53 Ayat 1 tentang KIR. Lalu pada Ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.
Tak hanya itu, apa saja yang diujikan dan menjadi syarat KIR juga diatur dalam Pasal 54 dan 55. Hal-hal mengenai uji kelayakan ini juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015.
Dilansir Kumparan.com, dalam peraturan tersebut dituliskan tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK. Selain itu surat hasil uji KIR hanya bisa berlaku enam bulan ke depan. Artinya, dalam setahun kendaraan perlu melaksanakan uji KIR dua kali.
Maka dari itu, kendaraan angkutan yang tidak mengikuti uji KIR akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU. Mengenai sanksi tersebut juga tertulis dalam UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan, yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap mulai dari peringatan, hingga pencabutan izin kendaraan. Sanksi ini akan dijatuhkan kepada semua kendaraan tanpa terkecuali apabila terbukti melanggar kegiatan uji KIR.
Berikut jenis-jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR, di antaranya :
  • Mobil sewa
  • Taxi
  • Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel
  • Bus
  • Mobil dan truk untuk mengangkut barang
  • Seluruh macam truk
  • Mobil pick up
  • Kendaraan khusus seperti truk gandeng
Beberapa daftar kendaraan di atas harus melakukan uji kelayakan setiap enam bulan sekali sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut juga telah mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan tes. Untuk persyaratan mengikuti uji KIR, yaitu :
  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi KTP pemilik atau pengemudi.
  • SRUT (Sertifikat Uji Tipe), khusus untuk kendaraan yang melakukan uji KIR pertama kali.
  • Rekomendasi Numpang Uji dari Dinas Perhubungan asal jika melakukan uji KIR di luar daerah.
  • Kendaraan yang akan diuji.

Artiket ini telah dimuat sebelumnya oleh Kumparan.com, dengan judul : Apa Itu Uji KIR dan Kendaraan yang Wajib Melaksanakannya

https://kumparan.com/info-otomotif/apa-itu-uji-kir-dan-kendaraan-yang-wajib-melaksanakannya-1wCz3u6vGpB/full

news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512