DIGTALPOS.com, Berau – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial SB (53), yang diketahui merupakan paman kandung korban, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya yang masih berusia 5 tahun.
Kasus ini tengah ditangani serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Aparat kepolisian memastikan proses penyelidikan terus berjalan, mengingat kasus ini menyangkut keselamatan dan masa depan anak di bawah umur.
Kapolres Berau melalui Kanit PPA, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa laporan resmi pertama kali diterima dari ibu kandung korban, RS (25), pada Senin (06/04/2026) pagi. Laporan tersebut bermula dari kejadian memilukan yang dialami korban beberapa jam sebelumnya.
Peristiwa ini terungkap secara tidak terduga saat korban mengeluhkan rasa sakit ketika hendak buang air besar pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WITA. Kecurigaan sang ibu muncul setelah mendengar teriakan kesakitan dari dalam kamar mandi.
“Saat dibantu ibunya dibersihkan, korban berteriak kesakitan. Setelah diperiksa lebih lanjut di dalam kamar, pelapor terkejut melihat adanya luka robek pada bagian vital korban,” ujar Iptu Siswanto.
Awalnya, korban sempat memberikan keterangan yang tidak jelas. Ia mengaku “ditusuk”, namun saat ditanya lebih lanjut oleh ibunya dengan nada tinggi, korban tiba-tiba mengubah pengakuannya menjadi “dicakar kucing”. Polisi menduga perubahan keterangan ini terjadi karena korban merasa tertekan dan ketakutan.
Kecurigaan ibu korban semakin menguat setelah melihat gelagat mencurigakan dari terduga pelaku. Saat proses tanya jawab berlangsung, SB disebut sempat mengintip dari balik pintu kamar, yang diduga membuat korban semakin takut untuk berkata jujur.
Tak ingin mengambil risiko, RS kemudian segera membawa anaknya ke RSUD Abdul Rivai pada pukul 17.30 WITA untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan dokter di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) memperkuat dugaan terjadinya tindak pencabulan.
“Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan luka robek area sensitif korban. Di hadapan dokter, korban akhirnya berani mengungkapkan kejadian yang sesungguhnya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, aksi tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu (05/04/2026), antara pukul 11.30 hingga 16.00 WITA, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi karena sang ibu sedang tidak berada di tempat.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat dengan mengamankan barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Abdul Rivai. Selain itu, sejumlah saksi juga tengah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
“Kami sudah menerima laporannya dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap terlapor. Kasus ini menjadi atensi kami karena menyangkut masa depan anak di bawah umur,” tegas Kanit PPA Polres Berau.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)













