Komisi III DPRD Samarinda Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan PSU Perumahan, Minta Pengawasan Diperketat

Komisi III DPRD Samarinda Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan PSU Perumahan, Minta Pengawasan Diperketat
Ilustrasi.

DIGTALPOS.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di sejumlah kawasan perumahan. Lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum) bagi masyarakat diduga dialihfungsikan menjadi kawasan komersial oleh sebagian pengembang, sehingga dinilai merugikan kepentingan warga sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan Komisi III DPRD Samarinda dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan kawasan permukiman di ibu kota Kalimantan Timur. DPRD menilai keberadaan fasilitas umum merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap pengembang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah pengembang yang melakukan revisi site plan tanpa memperhatikan kewajiban penyediaan fasilitas umum. Akibatnya, lahan yang sebelumnya direncanakan untuk ruang terbuka, tempat ibadah, maupun fasilitas sosial lainnya justru dimanfaatkan untuk pembangunan yang bersifat komersial.

“Kami banyak membahas mengenai pengembang-pengembang perumahan di Kota Samarinda. Yang pertama adalah masalah revisi site plan. Banyak perumahan yang melakukan revisi di luar dari fasilitas umum yang harusnya dilengkapi, di mana lahan yang semestinya untuk fasum justru dilakukan pembangunan komersial,” ujar Deni Hakim Anwar, Jumat (10/7/2026).

Menurut Deni, praktik tersebut tidak hanya mengurangi kualitas lingkungan permukiman, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas pendukung yang layak. Padahal, keberadaan ruang terbuka hijau, tempat ibadah, taman bermain, hingga fasilitas sosial lainnya merupakan bagian penting dalam menciptakan kawasan hunian yang nyaman dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa fasilitas umum bukan sekadar pelengkap dalam pembangunan perumahan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi pengembang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap para penghuni. Karena itu, setiap perubahan perencanaan pembangunan harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Selain menyoroti alih fungsi lahan PSU, Komisi III DPRD Samarinda juga menemukan adanya indikasi persoalan hukum yang berkaitan dengan aset PSU yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Deni mengungkapkan, terdapat sejumlah kasus di mana lahan PSU justru diperjualbelikan secara ilegal bahkan dijadikan agunan kepada pihak perbankan oleh pengembang.

“Bahkan, banyak kejadian PSU ini diperjualbelikan secara ilegal atau dijaminkan ke bank oleh pengembang, yang akhirnya memicu masalah hukum saat mereka gagal bayar,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berisiko karena aset PSU pada dasarnya merupakan bagian dari fasilitas yang nantinya akan menjadi milik pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan masyarakat. Apabila aset tersebut dialihkan atau dijadikan jaminan, maka proses penyerahan aset kepada pemerintah dapat terhambat dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Komisi III juga mengingatkan para pengembang agar memenuhi kewajiban penyediaan lahan pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan regulasi, setiap pengembang diwajibkan menyediakan lahan pemakaman sebesar dua persen dari total luas kawasan pembangunan perumahan.

Deni menilai kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari perencanaan tata kota yang berkelanjutan. Keberadaan lahan pemakaman dinilai mampu mendukung pemerataan fasilitas publik sekaligus menjadi solusi atas kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di setiap kecamatan di Kota Samarinda.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi III DPRD Samarinda meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pengembang perumahan. DPRD juga mendorong dilakukan pendataan ulang seluruh aset PSU dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga seluruh data kepemilikan dan peruntukan lahan dapat dipastikan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disahkan.

“Kami meminta pemerintah kota melalui dinas terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan menagih hak aset tersebut. Panggil semua pengembang perumahan yang ada, lakukan pengecekan kesesuaian data di BPN maupun data dinas untuk memastikan semua PSU itu betul-betul tidak dikomersialkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deni berharap proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai serah terima aset PSU dapat segera diselesaikan. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, penataan, hingga pemberian sanksi terhadap pengembang yang terbukti melanggar aturan.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, DPRD optimistis pengelolaan aset PSU di Kota Samarinda akan menjadi lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan lahan fasilitas umum yang selama ini menjadi sorotan.

“Saat ini Perda serah terima aset sedang berproses, kami harapkan ini cepat selesai sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi kita untuk melakukan penertiban dan sanksi tegas di lapangan,” pungkas Deni. (Adv)