DIGTALPOS.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JN, warga Kecamatan Kaliorang, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Bengalon setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Bukit Indah, Jalan Mulawarman, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan enam bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 10,7 gram.
Kapolsek Bengalon, AKP Helmi Septi Saputro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bukit Indah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bengalon langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diinformasikan warga. Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya dianggap mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Jupiter MX King berwarna hitam tanpa nomor polisi.
“Berawal dari informasi masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Bengalon langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam tanpa nomor polisi,” ujar AKP Helmi.
Kecurigaan petugas kemudian terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari kantong celana sebelah kanan JN, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan kembali tiga bungkus plastik klip lainnya yang disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan merek Nabati Siip dan dibalut menggunakan plastik hitam.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto barang bukti yang diduga sabu mencapai 10,7 gram, termasuk plastik pembungkusnya.
AKP Helmi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bengalon. Menurutnya, narkoba masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda sekaligus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan masyarakat. Karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengalon, IPDA Fery Padlian, mengatakan bahwa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bengalon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari pembuatan Laporan Polisi Model A, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah kepolisian, di antaranya membuat Laporan Polisi Model A, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, serta mendalami keterangan terduga pelaku,” jelas IPDA Fery.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, JN disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Polsek Bengalon juga kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup AKP Helmi.













