DIGTALPOS.com, Samarinda – Menyongsong tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, mempercepat penerbitan buku berjudul Dasar-Dasar Tugas dan Wewenang Anggota DPRD Kota/Kabupaten: Panduan Komprehensif untuk Legislator, Akademisi, dan Masyarakat. Buku yang diterbitkan Historie Media tersebut menjadi karya kedelapan Sani dan buku kedua yang mengangkat tema politik.
Sani mengatakan, keputusan menyerahkan naskah lebih awal kepada penerbit dilakukan agar buku tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama para calon anggota legislatif yang akan mengikuti kontestasi politik pada 2029.
Menurutnya, seorang calon wakil rakyat tidak cukup hanya memiliki kemampuan komunikasi politik dan memperoleh dukungan suara, tetapi juga harus memahami tugas, fungsi, serta kewenangan yang akan dijalankan ketika terpilih menjadi anggota DPRD.
“Kenapa naskah buku ini saya serahkan lebih dulu ke penerbit? Karena sebentar lagi kita akan memasuki tahapan menuju Pileg 2029. Saya berharap para caleg tidak hanya tampil menarik di baliho, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan yang mumpuni tentang tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Biar ilmunya sama bagusnya dengan foto-fotonya di baliho,” ujar Sani.
Menurut Sani, pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya bergantung pada proses pemilihan, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia yang nantinya menjalankan mandat sebagai wakil rakyat.
Ia menjelaskan, pemahaman mengenai fungsi DPRD perlu dimiliki sejak awal oleh calon legislator. Hal itu mencakup tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Samarinda, Sani mengaku masih menemukan pemahaman di masyarakat yang melihat DPRD sebatas lembaga yang menjalankan rapat paripurna atau membahas anggaran. Padahal, menurutnya, peran DPRD jauh lebih luas, termasuk menyusun kebijakan daerah, mengawal program pemerintah, serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Buku tersebut memuat berbagai pembahasan mengenai kelembagaan DPRD, mulai dari dasar hukum, hak dan kewajiban anggota dewan, fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, alat kelengkapan dewan, mekanisme persidangan, kode etik, kegiatan reses, hingga hubungan kerja antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Saya ingin menghadirkan buku yang tidak hanya dapat dibaca oleh akademisi atau praktisi hukum, tetapi juga masyarakat umum, mahasiswa, aparatur pemerintah, bahkan anggota DPRD yang baru dilantik. Harapan saya, siapa pun yang membaca buku ini dapat memahami bagaimana sistem kerja DPRD secara utuh,” katanya.
Sani menilai literasi politik menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi daerah. Menurutnya, masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai sistem pemerintahan akan mampu memberikan kritik dan pengawasan secara lebih konstruktif.
Selain aktif sebagai legislator, Sani juga memiliki latar belakang akademisi. Pengalaman tersebut menjadi dasar dalam menyusun buku yang menggabungkan kajian teoritis dengan pengalaman praktis selama dua periode menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Samarinda.
Ia berharap buku tersebut dapat menjadi referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan politik, organisasi masyarakat, aparatur pemerintahan, hingga calon anggota legislatif yang ingin memahami peran DPRD secara lebih menyeluruh.
“Saya percaya ilmu harus diwariskan. Jabatan memiliki batas waktu, tetapi gagasan dapat terus hidup melalui tulisan. Semoga buku ini menjadi amal jariyah dan memberikan manfaat bagi siapa pun yang ingin memahami bagaimana DPRD bekerja dalam membangun daerah,” pungkasnya.
Melalui penerbitan buku tersebut, Sani berharap masyarakat dan calon legislator memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai sistem kerja DPRD, sehingga proses demokrasi dapat melahirkan wakil rakyat yang tidak hanya memiliki dukungan politik, tetapi juga kapasitas dalam menjalankan amanah publik. (*)













