DIGTALPOS.com – Perkara dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda resmi menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yakni Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma, dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, didampingi hakim anggota Nur Salaman dan Hariyanto, memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Zairin Zain. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Sementara itu, terdakwa Agus Hari Kesuma dijatuhi hukuman yang lebih ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah sikap majelis hakim terkait tuntutan pembayaran uang pengganti yang sebelumnya diajukan JPU terhadap Zairin Zain.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tuntutan uang pengganti dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp30 miliar tidak memiliki dasar yang cukup kuat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa memperoleh atau menikmati harta hasil tindak pidana korupsi hingga mencapai jumlah tersebut. Karena itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU mengenai kewajiban membayar uang pengganti dalam nilai yang sangat besar tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, Zairin Zain diketahui hanya menerima honorarium sebesar Rp219.230.000. Namun, uang tersebut telah lebih dahulu disita oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara.
“Pembebanan uang pengganti adalah sejumlah Rp219.230.000 dan uang tersebut telah disita, sehingga terdakwa tidak dibebani lagi membayar uang pengganti,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada lagi kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus ditanggung oleh Zairin Zain.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa diketahui lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tuntutan, JPU meminta agar Zairin Zain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sedangkan Agus Hari Kesuma dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi dan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut menjadi salah satu perhatian dalam perkara yang menyita perhatian publik di Kalimantan Timur, mengingat kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah DBON yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pembinaan olahraga daerah.
Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum belum mengambil sikap final terkait langkah hukum berikutnya.
Kedua belah pihak menyatakan masih menggunakan hak untuk pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding ke tingkat yang lebih tinggi. (*)













