DIGTALPOS.com – Pemerintah Kamboja mengambil langkah tegas dengan memulangkan sebanyak 2.671 warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka dalam kurun waktu 20 hingga 30 April 2026. Operasi besar-besaran ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban hukum sekaligus upaya memberantas berbagai bentuk kejahatan lintas negara yang dinilai semakin marak.
Dilansir dari sejumlah laporan internasional, termasuk ANTARA dan media regional, ribuan WNA yang dideportasi berasal dari puluhan negara di berbagai kawasan. Di antaranya Indonesia, Pakistan, Vietnam, Afrika Selatan, Kamerun, Ghana, China (termasuk Taiwan), Laos, Myanmar, Nigeria, Amerika Serikat, India, Bangladesh, Sri Lanka, hingga Rusia, Jerman, Thailand, dan Malaysia.
Langkah deportasi ini tak hanya menyasar pelanggaran ringan, tetapi juga berbagai tindak pidana serius. Data menunjukkan, kasus penipuan daring (online scam) menjadi salah satu pelanggaran paling dominan. Sebanyak 306 warga asal China dan 635 warga dari Thailand tercatat terlibat dalam jaringan penipuan berbasis digital yang merugikan banyak korban lintas negara.
Selain itu, para WNA juga didakwa atas beragam pelanggaran hukum lainnya, mulai dari migrasi ilegal, pemalsuan dokumen, hingga tinggal tanpa paspor yang sah. Tak sedikit pula yang terseret kasus penculikan, penggunaan visa palsu, hingga praktik kerja ilegal yang melanggar ketentuan imigrasi setempat.
Otoritas Kamboja menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Penertiban ini juga difokuskan untuk memutus rantai kejahatan transnasional, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana utama.
Sejumlah pengamat regional di kawasan Asia Tenggara menilai, langkah agresif ini mencerminkan keseriusan pemerintah Kamboja dalam memperbaiki citra negara di mata internasional. Selama beberapa tahun terakhir, negara tersebut kerap disorot terkait maraknya praktik penipuan daring yang melibatkan jaringan internasional.
Dengan operasi ini, pemerintah Kamboja juga ingin mengirimkan pesan kuat bahwa wilayahnya tak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara. Pengawasan terhadap aktivitas warga asing pun dipastikan akan diperketat, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap aturan imigrasi dan hukum pidana yang berlaku.
Ke depan, langkah serupa diperkirakan masih akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari praktik kejahatan global. (*)













