DIGTALPOS.com, Bontang – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Bontang. Peristiwa memilukan ini tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi para korban, tetapi juga memicu keprihatinan luas dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Bontang yang menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
Anggota Komisi A DPRD Bontang, Arfian Arsyad, secara tegas menyuarakan kecaman keras terhadap pelaku yang dinilai telah melakukan tindakan keji dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Ia menilai, kejahatan terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kasus yang melibatkan seorang pria berinisial T (46) ini menjadi sorotan publik setelah diketahui memiliki empat korban anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2026, dan menimbulkan keresahan yang cukup besar di tengah masyarakat Bontang.
“Perbuatan ini sangat keji dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Bahkan, opsi hukuman tambahan seperti kebiri layak dipertimbangkan agar ada efek jera yang nyata,” ujar Arfian, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, DPRD Bontang akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi salah satu kunci utama dalam menekan angka kejahatan serupa di masa mendatang.
Lebih jauh, Arfian juga menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan anak di Kota Bontang. Ia menilai, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak, melainkan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan sosial.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting. Pengawasan terhadap aktivitas anak harus ditingkatkan, begitu juga edukasi kepada anak agar mereka memahami potensi bahaya dan berani melapor jika mengalami atau melihat tindakan mencurigakan,” jelasnya.
Selain aspek penegakan hukum, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan secara maksimal. Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum, rehabilitasi, hingga pemulihan psikologis agar trauma yang dialami tidak berdampak panjang terhadap tumbuh kembang mereka.
Arfian menekankan bahwa pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, seiring dengan proses hukum yang berjalan terhadap pelaku. Ia berharap, negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Korban harus mendapatkan perlindungan penuh, baik secara fisik maupun mental. Sementara pelaku harus menerima hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tegasnya.
DPRD Kota Bontang memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai. Tidak hanya itu, lembaga legislatif tersebut juga berkomitmen untuk mendorong penguatan regulasi dan kebijakan perlindungan anak, guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Sinergi dan kepedulian bersama dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. (Adv)













