DIGTALPOS.com, Samarinda – Polemik sengketa tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, terus berlanjut.
Kasus kepemilikan lahan seluas 4.875 meter persegi itu kini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kaltim. Guna mencari solusi terbaik, Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi sejumlah anggota Komisi I lainnya seperti Yusuf Mustafa, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, dan Budianto Bulang.
Dalam forum tersebut, hadir pihak pelapor Hairil Usman bersama kuasa hukumnya. Turut hadir pula Camat Sungai Pinang, Plt Camat Samarinda Utara, Lurah Mugirejo, Ketua RT 29, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda. Sementara dari pihak Keuskupan Agung Samarinda selaku pihak terlapor, tidak hadir dalam pertemuan itu.
Agus Suwandy menegaskan, penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui jalur musyawarah dan mediasi, agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Jangan sampai menjadi bola liar. Mengingat ada aktivitas keagamaan di atas lahan tersebut, penyelesaiannya harus bijaksana,” ujarnya.
Dari paparan kronologi yang disampaikan dalam rapat, diketahui tanah tersebut awalnya dibeli Dony Saridin dari Djagung Hanafiah, ayah Hairil Usman, pada 1988, dengan luas awal 20 meter x 30 meter.
Namun, dalam perjalanan, setelah Margareta istri Dony Saridin membuat SPPT, luas lahan berubah signifikan menjadi 75 meter x 73 meter, lalu dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.
Hairil Usman sendiri menegaskan bahwa transaksi jual-beli tersebut belum lunas, sehingga status kepemilikan lahan masih menjadi perdebatan hingga hari ini. Karena itulah, DPRD Kaltim berencana kembali memanggil Keuskupan untuk mengklarifikasi dokumen kepemilikan mereka.
“Makanya nanti kita undang lagi Keuskupan. Kita ingin memastikan keabsahan dokumen, supaya BPN bisa menentukan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan dokumen yang ada. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, objeknya di tempat lain,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus Suwandy juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyeret persoalan ini ke ranah isu SARA, mengingat perbedaan keyakinan antara kedua belah pihak.
“Ini murni soal administrasi pertanahan. Jangan sampai perbedaan keyakinan menjadi pemicu konflik. Kita harus fokus pada penyelesaian hukum dan menjaga kondusivitas,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa, 17 Juni 2025. Selain itu, pihak kecamatan diminta meneliti kembali riwayat dokumen tanah yang terbit di kawasan tersebut.
Dengan pendekatan persuasif dan kajian hukum yang matang, DPRD Kaltim berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa ini hingga ada keputusan yang adil dan dapat diterima semua pihak. (Adv)













