DIGTALPOS.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rampungnya proses finalisasi ini menjadi langkah penting sebelum dokumen tersebut dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Finalisasi pembahasan digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Samarinda pada Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, yang mewakili Ketua Bapemperda Kamaruddin. Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran anggota Bapemperda, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
Proses pembahasan berlangsung dengan menelaah kembali seluruh substansi dan aspek administratif dalam rancangan peraturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kekeliruan yang berpotensi menghambat proses pembahasan pada tahapan berikutnya.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan Raperda tersebut kini telah memasuki tahap akhir pembahasan. Setelah seluruh proses di tingkat Bapemperda selesai, dokumen akan dijadwalkan masuk dalam agenda rapat paripurna DPRD Kota Samarinda pada 29 Juli 2026.
“Pembahasan di Bapemperda sudah selesai. Tahapan berikutnya tinggal pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, pandangan akhir, kemudian penetapan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Iswandi menjelaskan, selama proses pembahasan, Bapemperda menemukan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian. Beberapa di antaranya berupa ketidaksesuaian angka dalam laporan keuangan, kesalahan teknis penyusunan dokumen, hingga penyempurnaan redaksi pada sejumlah pasal dalam rancangan peraturan daerah.
Menurutnya, seluruh catatan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat finalisasi bersama perangkat daerah terkait. Berbagai penyesuaian dilakukan terhadap dokumen laporan keuangan agar sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyesuaian tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), neraca daerah, laporan arus kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan terhadap aspek administratif seperti sistematika penulisan, penomoran pasal, serta konsistensi redaksional dalam naskah Raperda.
“Semua koreksi yang menjadi catatan sebelumnya sudah diperbaiki dan disesuaikan dengan hasil audit BPK. Kami memastikan tidak hanya substansi yang benar, tetapi juga administrasi penyusunannya tertib,” jelasnya.
Pada tahapan sebelumnya, Bapemperda juga meminta Pemerintah Kota Samarinda melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari proses pendalaman materi. Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan Raperda memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat.
Dokumen yang diminta meliputi jurnal koreksi hasil audit BPK, rincian utang daerah, daftar proyek konstruksi yang masih dalam pengerjaan, rincian piutang daerah, hingga perkembangan perkara hukum yang berpotensi memengaruhi kondisi keuangan daerah.
Iswandi mengungkapkan seluruh dokumen yang diminta telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Samarinda dan telah diverifikasi dalam proses pembahasan.
“Seluruh dokumen yang kami minta sudah dipenuhi. Dari hasil pembahasan, seluruh data tersebut dapat dipertanggungjawabkan sehingga pembahasan dapat dilanjutkan,” katanya.
Ia menegaskan, kelengkapan dokumen pendukung merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Menurutnya, setiap angka yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban APBD harus memiliki dasar yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun lembaga pengawas.
Dengan seluruh koreksi telah diselesaikan serta dokumen pendukung dinyatakan lengkap, Bapemperda menilai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi aspek teknis, administratif, dan substansi.
Karena itu, Raperda tersebut dinilai siap memasuki tahapan pembahasan akhir dalam rapat paripurna DPRD Kota Samarinda. Melalui proses tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda akan menyelesaikan tahapan legislasi sebelum Raperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Adv)













