PKS Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masuk Akal, Soroti Suara Terbuang

PKS Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masuk Akal, Soroti Suara Terbuang
Kampanye PKS pada pileg dan pilpres 2024 di Kota Blitar Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

DIGTALPOS.com – Usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendapat respons dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPP PKS Mardani Ali Sera menilai angka 5 persen masih berada dalam batas yang masuk akal. Namun, ia menekankan perlunya mekanisme yang dapat mengakomodasi suara pemilih dari partai politik yang nantinya tidak mampu memenuhi ambang batas tersebut.

Menurut Mardani, pembahasan mengenai PT pada dasarnya harus mempertimbangkan dua kepentingan, yakni keterwakilan suara masyarakat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (effective government).

Ia menyebut ambang batas 4 persen yang selama ini berlaku sebenarnya sudah cukup. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan tersebut dengan pertimbangan terkait banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, diperlukan norma baru dalam pengaturan ambang batas parlemen.

“Parliamentary threshold pertimbangannya antara representativeness dan effective government, angka 4 persen sudah mencukupi, tapi karena dibatalkan MK dengan pertimbangan banyak suara terbuang maka perlu diatur norma baru. Jadi usul 5 persen masih masuk akal,” kata Mardani saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).

Mardani menilai Indonesia telah memiliki pengalaman cukup panjang dalam menerapkan berbagai besaran ambang batas parlemen sejak era Reformasi 1998. Karena itu, menurut dia, sudah saatnya aturan baru tidak hanya berorientasi pada penyederhanaan jumlah partai di parlemen, tetapi juga memperhatikan suara pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kursi.

“Jika melihat sudah 6 kali pemilu dilaksanakan sejak Reformasi 1998, kita cukup memberi kesempatan bereksperimen. Jadi usul 5 persen masuk akal, tapi perlu ada mekanisme menampung suara terbuang,” ujarnya.

Mardani kemudian menawarkan dua alternatif yang dapat digunakan untuk mengakomodasi suara partai politik yang tidak mencapai ambang batas 5 persen.

Pertama, melalui pola stembus accord yang pernah diterapkan pada Pemilu 1999. Sistem tersebut memungkinkan penggabungan atau kerja sama perolehan suara antarpartai untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi legislatif.

Kedua, melalui pola kompensasi, baik pada tingkat nasional maupun daerah pemilihan (dapil). Dalam skema ini, partai politik yang tidak mencapai angka minimal 5 persen tetap memiliki peluang memperoleh alokasi kursi melalui mekanisme kompensasi.

“Pola stembus accord tahun 1999 pernah diberlakukan atau pola kompensasi, baik nasional maupun dapil. Di mana suara dari parpol yang tidak mencapai minimal 5 persen tetap mendapat alokasi kursi dari jalur kompensasi. Penyederhanaan parpol berjalan tapi tidak ada suara yang terbuang,” ujar Mardani.

Pembahasan ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah sebelumnya diketahui bertemu untuk membahas sejumlah materi yang berkaitan dengan perubahan aturan Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut. Dalam pertemuan itu, Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Sugiono menyatakan Gerindra menyepakati usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Ia juga menyebut angka yang sama turut disampaikan oleh Golkar dan PKS dalam pembahasan tersebut.

Menurut Sugiono, pembahasan mengenai ambang batas tidak hanya diarahkan untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih efisien dan efektif, tetapi juga memastikan suara masyarakat tetap mendapatkan ruang dalam proses politik.

Dengan demikian, perdebatan mengenai PT 5 persen tidak hanya berkutat pada soal berapa angka ambang batas yang akan digunakan. Mekanisme pengelolaan suara partai yang tidak memenuhi ambang batas juga menjadi bagian penting yang perlu dibahas dalam penyusunan aturan Pemilu ke depan. (*)