Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PKB-Gerindra Setuju, PAN Keberatan

Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PKB-Gerindra Setuju, PAN Keberatan
Bendera partai politik Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

DIGTALPOS.com – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai memunculkan perbedaan pandangan di antara partai politik.

Sejumlah partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung ambang batas 5 persen. Namun, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas dinaikkan dari angka yang berlaku saat Pemilu 2024.

Perdebatan tersebut tak hanya menyangkut penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi juga potensi bertambahnya suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menilai kenaikan PT menjadi 5 persen berpotensi menjadi hambatan kelembagaan bagi partai-partai kecil dan pendatang baru untuk menembus parlemen.

Menurutnya, partai yang pada Pemilu 2024 memperoleh suara di kisaran 2 hingga 3 persen, seperti PSI dan PPP, akan menghadapi tantangan yang lebih berat apabila ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen.

“Kalau partai yang 2 sampai 3 persen kalau basisnya 2024 kayak PPP, PSI mungkin jadi survival problem, persoalan untuk survive,” ujar Cecep, dilansir Kumparan.com, Kamis (17/9/2026).

Kendati begitu, Cecep menegaskan bahwa potensi dampak tersebut tidak hanya berlaku bagi PSI. Ia juga mengingatkan partai-partai yang saat ini berada di parlemen dengan perolehan suara sekitar 7 hingga 8 persen agar tidak menganggap posisi mereka sepenuhnya aman.

PKS, Demokrat, dan PAN, misalnya, masih harus menghadapi dinamika politik menuju Pemilu 2029. Menurut Cecep, perolehan suara pada Pemilu 2024 tidak otomatis menjamin hasil yang sama pada pemilu berikutnya.

“Kalau kondisinya statis oke mereka selamat. Tapi kalau enggak ya sebaliknya. Hasil 2024 tidak menjamin hasil 2029. Bisa aja PKS, Demokrat, PAN yang di 7 sampai 8 persen, di 2029 bisa turun di bawah 5 persen,” katanya.

Di sisi lain, Cecep mengakui kenaikan ambang batas memiliki konsekuensi terhadap penyederhanaan jumlah partai di DPR. Semakin tinggi threshold, semakin sedikit partai yang berpotensi memperoleh kursi sehingga fragmentasi parlemen dapat berkurang.

Namun, konsekuensinya adalah meningkatnya potensi suara sah pemilih yang tidak terwakili dalam perolehan kursi.

“Kalau threshold-nya tinggi, 5 persen katakan, lebih sedikit partai yang masuk, fragmentasinya berkurang. Jadi koalisi pemerintahan pasca-2029 mungkin lebih sederhana. Tapi suara yang tidak terkonversi ini meningkat,” jelasnya.

PKB dan Gerindra Dukung 5 Persen

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyatakan partainya setuju dengan usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

“Kami setuju ambang batas parlemen 5 persen, itu rasional sekaligus kami terbuka untuk menerima masukan dan usulan lainnya,” ujar Jazilul, Kamis (17/9/2026).

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika partai lain mengusulkan angka yang sama. Menurutnya, pembahasan PT harus tetap memperhatikan proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat.

Hasanuddin juga menekankan pentingnya menyesuaikan perubahan aturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.

“Perlu masukan dari berbagai kelompok masyarakat agar tidak banyak suara yang terbuang, maka perlu dibuat turunannya untuk meminimalisir suara yang terbuang,” kata Hasanuddin.

Dukungan terhadap angka 5 persen juga disampaikan Sekjen Partai Gerindra Sugiono. Ia mengatakan partai-partai dalam koalisi pemerintahan memiliki pandangan yang relatif sama mengenai perlunya pembahasan ambang batas parlemen.

“Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Sugiono mengatakan pembahasan PT juga perlu mempertimbangkan bagaimana suara pemilih tetap dapat terakomodasi secara optimal. Selain penyederhanaan sistem kepartaian, ia menyebut efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu menjadi pertimbangan dalam pembahasan tersebut.

PAN Keberatan PT Dinaikkan

Berbeda dengan PKB dan Gerindra, PAN menyatakan keberatan apabila parliamentary threshold dinaikkan menjadi 5 persen.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan sikap tersebut bukan disebabkan kekhawatiran PAN tidak mampu lolos ke parlemen. Ia menyebut PAN selalu memperoleh kursi DPR sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.

“PAN berkeberatan jika parliamentary threshold naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI,” kata Viva Yoga, Kamis (17/9/2026).

Menurut Viva, kenaikan PT perlu dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditekankan MK. Ia merujuk Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan perubahan ambang batas memperhatikan keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta meminimalkan jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Viva juga menilai semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR, terutama apabila jumlah partai peserta pemilu yang gagal melewati threshold cukup banyak.

Ia menyebut pada Pemilu Legislatif 2024, dengan PT 4 persen, terdapat 17.304.303 suara sah atau sekitar 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Pada Pemilu Legislatif 2019, jumlahnya disebut mencapai 13.595.842 suara atau 9,71 persen, sedangkan pada 2014 sebanyak 2.964.975 suara atau 2,37 persen.

Karena itu, PAN menilai tidak ada angka tunggal yang dapat langsung disebut sebagai angka ideal untuk parliamentary threshold. Yang lebih penting, menurut Viva, perubahan aturan harus tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu.

“Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengatakan pembahasan besaran parliamentary threshold sebaiknya dilakukan melalui konsensus antarpimpinan partai politik.

PAN, kata dia, belum menetapkan angka definitif mengenai besaran PT yang akan didukung.

“Kita maunya bahwa pembahasan itu dilaksanakan dengan sebuah konsensus, syukur-syukur konsensusnya itu bulat. Apakah ada kenaikan, ada penurunan, dan lain-lain, apapun itu dibahas secara musyawarah mufakat,” kata Eddy.

Menurutnya, persoalan suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita bisa mendapatkan pemilu yang berkualitas. Jadi mau angkanya PT 3 persen, 4 persen, 5 persen, berapa pun angkanya, tetapi jangan lupa bahwa kita akan mencari pemilu yang berkualitas,” ujarnya.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, pembahasan parliamentary threshold menjadi salah satu isu penting dalam revisi UU Pemilu menjelang Pemilu 2029. Perdebatan tidak hanya berkutat pada penyederhanaan jumlah partai di parlemen, tetapi juga pada bagaimana memastikan suara pemilih tetap terwakili secara proporsional.

Dengan demikian, angka 5 persen masih menjadi bagian dari proses pembahasan politik dan belum menjadi ketentuan final. Putusan MK menjadi salah satu rujukan penting dalam menentukan bagaimana perubahan ambang batas tersebut dirumuskan dalam aturan Pemilu 2029. (*)