Samri Minta Penataan Pertamini di Samarinda Tak Rugikan Masyarakat

Samri Minta Penataan Pertamini di Samarinda Tak Rugikan Masyarakat
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menata keberadaan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini mendapat perhatian dari DPRD Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil langkah penertiban. Menurutnya, penataan Pertamini harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kepastian hukum, sekaligus kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menjalankan maupun memanfaatkan usaha BBM eceran.

Samri menilai keberadaan penjual BBM eceran masih memiliki peran penting bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan yang cukup jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kehadiran Pertamini juga menjadi alternatif ketika masyarakat membutuhkan BBM secara cepat tanpa harus menempuh jarak cukup jauh.

“Penataan harus mengedepankan keselamatan, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak,” kata Samri, Rabu (19/8/2026).

Ia mengakui aspek keselamatan tidak boleh diabaikan. Pengelolaan, penyimpanan, dan penyaluran BBM yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun bahaya lainnya, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Karena itu, Samri mendorong Pemkot Samarinda melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan penataan. Menurutnya, pemerintah jangan hanya melihat persoalan dari sisi ketertiban, tetapi juga harus memastikan kebijakan tersebut mampu memberikan solusi yang realistis bagi masyarakat.

“Jangan hanya melarang, tetapi siapkan solusi yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Selain keselamatan, Samri menekankan pentingnya kepastian hukum. Pemerintah harus memastikan aturan dan mekanisme penataan telah jelas sebelum melakukan penertiban terhadap usaha BBM eceran. Hal itu dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kebingungan maupun persoalan baru di tengah masyarakat.

Ia juga meminta Pemkot memikirkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut. Penataan, kata dia, idealnya tidak berhenti pada penutupan atau pelarangan, tetapi dibarengi dengan alternatif usaha maupun mekanisme penjualan BBM yang lebih aman dan sesuai ketentuan.

Untuk mencari jalan keluar, Komisi I DPRD Samarinda mendorong Pemkot berkoordinasi dengan PT Pertamina. Samri menilai koordinasi tersebut dapat membuka peluang agar para pelaku usaha BBM eceran diarahkan masuk ke jaringan distribusi yang lebih resmi, aman, dan memenuhi standar.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, lanjutnya, yakni mengarahkan pelaku usaha untuk mengikuti skema distribusi resmi seperti Pertashop atau bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan ketentuan.

Menurut Samri, pola tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan masyarakat terhadap akses BBM yang mudah dan upaya pemerintah meningkatkan standar keselamatan dalam aktivitas penjualan bahan bakar.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan penataan Pertamini tidak justru menimbulkan persoalan baru. Jika seluruh usaha BBM eceran ditutup tanpa alternatif yang jelas, masyarakat akan semakin bergantung pada SPBU. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya antrean, terutama di wilayah yang jumlah SPBU-nya terbatas.

“Penertiban yang dilakukan tanpa menyiapkan alternatif justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Salah satunya adalah meningkatnya antrean di SPBU yang selama ini masih kerap terjadi,” tegasnya.

Samri berharap penataan Pertamini di Samarinda nantinya dilakukan secara bertahap dan terukur. Pemerintah diminta mengedepankan dialog dengan pelaku usaha serta mencari formulasi kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat.

Dengan demikian, penataan diharapkan mampu berjalan seimbang antara kepentingan keselamatan, kepastian hukum, kemudahan masyarakat memperoleh BBM, serta keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha kecil. (Adv)