Samarinda-Balikpapan Bertukar Strategi Atasi Banjir dan Dampak Pertambangan

Samarinda-Balikpapan Bertukar Strategi Atasi Banjir dan Dampak Pertambangan
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Persoalan lingkungan menjadi salah satu perhatian utama dalam kunjungan kerja Pimpinan DPRD Kota Balikpapan ke DPRD Kota Samarinda, Rabu (19/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari aktivitas pertambangan, dampak pembangunan terhadap lingkungan, hingga persoalan banjir yang masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah.

Kunjungan yang berlangsung di Ruang Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda itu merupakan bagian dari konsultasi sekaligus studi komparasi antarlembaga legislatif. Selain bertukar informasi, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membandingkan kebijakan dan strategi pengawasan dalam menghadapi persoalan lingkungan yang memiliki karakter berbeda di masing-masing daerah.

Pertemuan dihadiri Wakil Ketua III DPRD Samarinda, Celni Pita Sari, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pertemuan tersebut memberikan kesempatan bagi masing-masing daerah untuk melihat persoalan lingkungan dari sudut pandang dan karakter wilayah yang berbeda.

Menurutnya, Samarinda dan Balikpapan memiliki tantangan lingkungan yang tidak sepenuhnya sama. Perbedaan kondisi geografis maupun aktivitas ekonomi membuat kebijakan yang diterapkan tidak bisa disamaratakan.

“Balikpapan tidak memiliki tambang, sementara Samarinda masih menghadapi aktivitas pertambangan,” ujar Deni.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam studi komparasi. Samarinda masih berhadapan dengan aktivitas pertambangan yang telah berjalan dan berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan. Sementara Balikpapan menghadapi persoalan lingkungan dengan faktor yang berbeda, salah satunya berkaitan dengan kondisi geografis dan tata kelola kawasan perkotaan.

Deni menjelaskan, Pemerintah Kota Samarinda telah berkomitmen untuk tidak memberikan izin pertambangan baru pada 2026. Namun, aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin sebelumnya masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut tetap menjadi perhatian DPRD Samarinda dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurut Deni, keberadaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung harus diikuti dengan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan secara ketat.

“Artinya, aktivitas yang masih berjalan tetap menjadi perhatian kita. Jangan sampai dampaknya kemudian berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih besar,” jelasnya.

Selain pertambangan, persoalan banjir juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut. Deni menyebut persoalan banjir tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi drainase, tetapi juga berkaitan dengan karakter wilayah, tata ruang, perubahan kawasan, hingga aliran air dari daerah sekitar.

“Di Balikpapan juga ada persoalan banjir karena kondisi dataran tinggi dan rendah,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan perkotaan memiliki banyak faktor yang saling berkaitan. Karena itu, penanganan banjir tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan drainase, tetapi juga membutuhkan perencanaan kawasan dan pengendalian aliran air secara menyeluruh.

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah limpasan air dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk ke Samarinda. Aliran air tersebut dinilai menjadi salah satu contoh persoalan lingkungan yang tidak mengenal batas administratif.

“Limpasan air dari Kukar masuk ke Samarinda. Ini perlu penanganan bersama,” tegas Deni.

Ia menilai persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas daerah, khususnya antara pemerintah daerah yang berada di wilayah hulu dan hilir. Tanpa koordinasi, upaya penanganan banjir berpotensi tidak maksimal karena kebijakan di satu wilayah dapat memberikan dampak terhadap wilayah lainnya.

Menurut Deni, pembangunan infrastruktur pengendali air juga harus mempertimbangkan kondisi kawasan secara menyeluruh. Penanganan banjir harus melihat aliran air sejak dari wilayah hulu, daerah resapan, kawasan permukiman, hingga titik hilir yang menjadi lokasi akumulasi air.

“Jadi jangan hanya melihat persoalan banjir di satu titik. Harus dilihat dari hulunya sampai ke hilir,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama antardaerah menjadi semakin penting seiring pesatnya perkembangan kawasan perkotaan di Kalimantan Timur. Pertumbuhan permukiman dan pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Persoalan lingkungan yang melibatkan beberapa wilayah, lanjutnya, tidak akan efektif apabila ditangani secara sendiri-sendiri. Diperlukan komunikasi dan sinkronisasi kebijakan agar program pemerintah daerah dapat saling mendukung, terutama dalam pengendalian banjir dan pengelolaan lingkungan.

Deni berharap konsultasi dan studi komparasi tersebut tidak berhenti sebatas pertukaran informasi. Hasil pertemuan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dan pembangunan.

DPRD Samarinda juga mendorong agar komunikasi dengan DPRD Balikpapan dan Kutai Kartanegara terus diperkuat. Kolaborasi lintas daerah dinilai penting untuk mencari solusi terhadap persoalan yang dampaknya dirasakan bersama oleh masyarakat.

Dengan koordinasi yang lebih baik, pembangunan di Samarinda, Balikpapan maupun wilayah sekitarnya diharapkan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memastikan persoalan banjir, aktivitas pertambangan, dan dampak pembangunan tidak terus menjadi beban bagi masyarakat di masa mendatang. (Adv)