DPRD Samarinda Kaji Pemisahan Pajak dan Izin Reklame, Pelaku Usaha Keluhkan Lamanya Proses

DPRD Samarinda Kaji Pemisahan Pajak dan Izin Reklame, Pelaku Usaha Keluhkan Lamanya Proses
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Proses perizinan reklame menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda dalam pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Reklame.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah pelaku usaha menyampaikan keluhan terkait proses administrasi perizinan yang dinilai masih membutuhkan waktu cukup panjang. Kondisi itu disebut turut berdampak terhadap kewajiban pembayaran pajak reklame.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan pembahasan raperda saat ini masih berada pada tahap awal. Pansus masih menghimpun berbagai masukan dari pelaku usaha untuk menjadi bahan dalam penyusunan regulasi.

Menurut Markaca, pihaknya akan kembali melakukan pembahasan bersama Himpunan Pengusaha Konstruksi dan Reklame (HPKR) sebelum nantinya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” ujar Markaca, Jumat (2/10/2026).

Salah satu persoalan yang cukup banyak disampaikan pelaku usaha adalah keterkaitan antara proses perizinan dan pembayaran pajak reklame. Pelaku usaha mengaku proses administratif yang panjang dapat membuat mereka harus menunggu sebelum dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Markaca mengatakan persoalan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar mekanisme pelayanan ke depan tidak justru menjadi hambatan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

“Terkait kesulitan membayar pajak yang berkaitan dengan proses perizinan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, pelaku usaha mengusulkan agar proses pembayaran pajak reklame dapat dipisahkan dari proses penerbitan izin. Dengan demikian, kewajiban perpajakan dapat dilakukan tanpa harus menunggu seluruh tahapan perizinan selesai.

Usulan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

“Keinginan mereka, proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” jelas Markaca.

Menurut dia, masukan dari pelaku usaha akan menjadi bagian penting dalam pembahasan raperda. Terlebih, regulasi mengenai reklame tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga berkaitan dengan penataan ruang kota, kepastian hukum bagi pelaku usaha serta potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Pansus I DPRD Samarinda akan menelaah lebih jauh berbagai persoalan yang disampaikan sebelum merumuskan ketentuan dalam raperda. Pembahasan juga akan dilakukan bersama OPD terkait untuk memastikan aturan yang nantinya disusun dapat diterapkan secara efektif.

“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tegas Markaca.

Melalui pembahasan Raperda Penataan dan Penyelenggaraan Reklame, DPRD Samarinda berharap nantinya tercipta sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Di sisi lain, penataan reklame juga diharapkan tetap berjalan optimal sehingga aspek ketertiban kota dan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame dapat terjaga. (Adv)