DPRD Samarinda Dorong Izin Reklame Dipermudah, Pengawasan Tetap Diperketat

DPRD Samarinda Dorong Izin Reklame Dipermudah, Pengawasan Tetap Diperketat
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah daerah menyederhanakan proses perizinan reklame. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan aktivitas reklame dapat tercatat dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan proses perizinan yang terlalu rumit berpotensi membuat pelaku usaha enggan mengurus legalitas reklame. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyulitkan pemerintah dalam melakukan pendataan, pengawasan, maupun memastikan kewajiban pajak dan retribusi dipenuhi melalui mekanisme resmi.

Menurut Samri, pemerintah perlu menyediakan jalur perizinan yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Kemudahan tersebut, kata dia, bukan berarti menghilangkan aturan, melainkan membuat proses administrasi lebih efektif tanpa mengurangi fungsi pengawasan.

“Kita coba sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa kemudian mengurus izinnya,” ujar Samri, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, ketika pelaku usaha memiliki izin resmi, berbagai kewajiban yang melekat pada kegiatan reklame dapat diarahkan melalui mekanisme pemerintah. Dengan demikian, penerimaan yang seharusnya menjadi hak daerah dapat tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.

Sebaliknya, keberadaan reklame yang dipasang tanpa izin dapat menimbulkan persoalan baru. Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan, aktivitas tersebut juga berpotensi membuat transaksi atau pembayaran yang dilakukan pelaku usaha tidak tercatat dalam sistem penerimaan pemerintah.

“Kalau dia punya izin resmi, uang yang dia keluarkan kan terarah larinya ke pemerintah,” katanya.

Samri juga menyoroti potensi munculnya pembayaran di luar mekanisme resmi ketika pelaku usaha memilih menjalankan aktivitas reklame tanpa mengantongi izin. Meski demikian, ia tidak menyimpulkan bahwa setiap pembayaran di luar sistem resmi mengalir kepada pihak tertentu.

Menurutnya, potensi tersebut justru harus dicegah dengan membangun sistem perizinan yang transparan, mudah diakses, serta memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.

“Kalau dia tanpa izin, ilegal misalnya, uang dia keluarkan itu jadinya ke oknumlah mungkin barangkali. Yang kemudian dia bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi,” ujar Samri.

Ia menambahkan, penataan perizinan reklame seharusnya tidak hanya berorientasi pada penertiban. Pemerintah juga perlu memberikan kepastian kepada pelaku usaha agar mereka memiliki jalur yang jelas untuk memperoleh izin dan menjalankan kegiatan secara legal.

Di sisi lain, pemerintah tetap perlu memperkuat pengawasan terhadap reklame yang telah terpasang. Pengawasan diperlukan untuk memastikan ukuran, lokasi, masa berlaku izin, hingga kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Samri berharap penataan sistem perizinan, termasuk pemanfaatan layanan digital untuk pengurusan izin dan pembayaran kewajiban, dapat membuat proses menjadi lebih transparan dan efisien.

Dengan sistem yang sederhana dan pengawasan yang konsisten, pelaku usaha diharapkan semakin terdorong mengurus legalitas reklame. Pemerintah pun dapat lebih mudah melakukan pendataan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor tersebut.

“Jangan sampai pengusaha merasa dipersulit, tetapi pemerintah juga tidak boleh kehilangan fungsi pengawasan. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkasnya. (Adv)