DIGTALPOS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan MK saat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026). Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang secara meyakinkan membuktikan Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang kemudian disetarakan dengan jenjang SLTA sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, meskipun bukti tersebut tidak ditemukan dalam persidangan, kondisi itu tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Adies.
Status Gibran Sudah Berubah
MK juga menilai substansi perkara yang diajukan para Pemohon tidak lagi sepenuhnya tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dirinya dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dengan demikian, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, MK menegaskan tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara yang diajukan karena objek yang disengketakan, salah satunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, secara formal masih berada dalam ruang kewenangan Mahkamah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK terikat pada asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan hanya dengan alasan aturan hukumnya tidak ada atau belum jelas.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran.
Para Pemohon sebelumnya mendalilkan surat tersebut cacat secara administratif karena tidak diperkuat dengan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Setelah memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Fakta tersebut juga diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya disebutkan bahwa dokumen yang menjadi pendukung surat penyetaraan tersebut bukan ijazah atau dokumen kelulusan, melainkan certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades.
MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, secara umum dokumen ijazah atau sertifikat kelulusan menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Sementara certificate of attendance hanya menunjukkan seseorang mengikuti atau menghadiri proses pembelajaran.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul.
Para Pemohon Dinilai Tak Memiliki Kedudukan Hukum
Selain persoalan dokumen pendidikan, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon. Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, hingga sejumlah warga negara secara perseorangan.
Namun, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Atas dasar tersebut, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Sementara eksepsi lainnya ditolak.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perkara Diajukan Sejumlah Pihak
Sebagai informasi, permohonan PHPU tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka berpendapat syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden. Syarat tersebut disebut sebagai conditio precedent atau kondisi yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai calon.
Menurut para Pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi sejak awal pencalonan, maka status pencalonan, perolehan suara, penetapan hingga pelantikan sebagai wakil presiden seharusnya dinyatakan tidak sah.
Namun, melalui putusan yang dibacakan Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dan tidak membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.













