DIGTALPOS.com, Samarinda – Persoalan limpasan air dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuju Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD Samarinda. Kondisi tersebut dinilai perlu ditangani secara terpadu, mengingat aliran air tak mengenal batas administratif dan berpotensi memperbesar risiko banjir di kawasan perkotaan.
Pengelolaan kawasan bekas pertambangan juga menjadi salah satu perhatian. Void atau lubang bekas tambang yang selama ini kerap dipandang sebagai persoalan lingkungan dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari sistem pengendalian air, khususnya untuk menampung limpasan dari wilayah Kukar sebelum masuk ke Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya oleh Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, diperlukan koordinasi dan pola pengelolaan lintas wilayah antara Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar.
“Di tempat kita kaitan dengan tambang ini kebanyakan kalau di kitanya mungkin tidak banyak tambang, ada posisinya di Kukar. Tadi ada juga perwakilan pimpinan dari Kukar, nah itu juga menyampaikan memang limpasan airnya tuh banyak ke Samarinda,” ujar Deni, Rabu (19/8/2026).
Menurut Deni, kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam upaya pengendalian banjir Samarinda. Aliran air dari wilayah yang lebih tinggi, terutama saat curah hujan meningkat, dapat mengarah ke kawasan Samarinda sehingga perlu dikendalikan sejak dari hulu.
Karena itu, ia mendorong adanya pola pengelolaan air yang terintegrasi. Salah satunya dengan menata kawasan bekas tambang agar tidak hanya menjadi lahan pascatambang, tetapi juga dapat mendukung sistem pengendalian limpasan air.
Deni menyebut void bekas tambang berpotensi digunakan sebagai tempat penampungan air. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan melalui kajian, penataan, serta pengelolaan yang tepat agar tak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
“Nah, ini juga yang menjadi catatan juga tadi kita menyampaikan bagaimana upaya integrasi antara Pemerintah Kabupaten Kukar dengan Pemerintah Kota Samarinda dalam hal untuk menjaga limpasan-limpasan dari Kukar itu masuk langsung kepada Kota Samarinda,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila dikelola secara terencana, void bekas tambang dapat menjadi bagian dari sistem retensi air. Air yang berasal dari wilayah hulu dapat ditahan terlebih dahulu sehingga debit yang mengalir menuju kawasan perkotaan bisa ditekan.
“Makanya mengatur bagaimana penataan void-void yang ada. Eks tambang itu kita pergunakan untuk menampung air-air daripada kiriman dari Kukar itu tadi,” jelasnya.
Selain pemanfaatan void, upaya pengendalian limpasan juga dilakukan melalui pembangunan kolam retensi di kawasan Pampang. Infrastruktur tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengurangi aliran air yang masuk dari wilayah Kukar menuju Samarinda.
“Kan makanya dibangun kolam retensi di Pampang. Nah, itu juga salah satu upaya untuk mereduksi limpasan air dari Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.
Di sisi lain, Deni menegaskan bahwa pada 2026 tidak terdapat penambahan maupun perpanjangan izin pertambangan yang diberikan Pemerintah Kota Samarinda. Namun, aktivitas pertambangan yang sebelumnya telah mengantongi izin dan masih berlaku tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, kewenangan perizinan pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan secara sepihak aktivitas pertambangan yang masih memiliki izin aktif.
“Di Samarinda per tahun 2026 ini tidak ada lagi penambahan atau perpanjangan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota karena izin pun di pusat,” katanya.
Menurut Deni, persoalan yang harus menjadi perhatian bukan hanya aktivitas pertambangan yang masih berlangsung, tetapi juga dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pengelolaan pascatambang dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah kawasan bekas tambang menimbulkan persoalan baru, termasuk terkait aliran air.
Ia membandingkan kondisi Samarinda dengan Balikpapan yang tidak memiliki aktivitas pertambangan. Namun, menurutnya, persoalan banjir maupun longsor tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan tambang karena karakter topografi masing-masing wilayah juga berpengaruh.
Samarinda, kata dia, memiliki tantangan yang lebih kompleks karena kondisi wilayahnya turut dipengaruhi aktivitas pertambangan di sekitar kota. Karena itu, penanganan dampak lingkungan harus dilakukan secara lintas daerah dan tidak berhenti pada batas administrasi.
Deni berharap Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar dapat memperkuat koordinasi dalam mengendalikan limpasan air. Penataan void bekas tambang, optimalisasi kolam retensi, hingga perencanaan sistem pengendalian air dari wilayah hulu dinilai perlu dilakukan secara terintegrasi.
Sebelumnya, Deni juga mendorong pemerintah melakukan inventarisasi seluruh void bekas tambang. Pendataan tersebut penting untuk mengetahui lokasi, kondisi, serta potensi pemanfaatannya sekaligus mengantisipasi risiko yang dapat membahayakan masyarakat.
Dengan pengelolaan yang tepat, kawasan bekas tambang diharapkan tidak sekadar menjadi persoalan lingkungan, tetapi dapat diarahkan menjadi bagian dari solusi dalam mengurangi limpasan air menuju Samarinda. (Adv)













