Raperda Kepemudaan Disiapkan, DPRD Samarinda Perkuat Perlindungan dan Ruang Berkembang bagi Generasi Muda

Raperda Kepemudaan Disiapkan, DPRD Samarinda Perkuat Perlindungan dan Ruang Berkembang bagi Generasi Muda
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia terus diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian terhadap perlindungan, pemberdayaan, hingga pengembangan potensi generasi muda di Kota Tepian.

Keberadaan perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dasar hukum pelaksanaan berbagai program kepemudaan, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem yang mendukung lahirnya pemuda-pemuda kreatif, inovatif, berdaya saing, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

Pembahasan awal Raperda Kepemudaan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Samarinda.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Kota Samarinda untuk menjawab kebutuhan generasi muda yang semakin berkembang. Menurutnya, selama ini berbagai program kepemudaan telah berjalan, namun diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas peran seluruh pihak dalam mendukung pembangunan kepemudaan.

“Perda ini diinisiasi pemerintah kota dalam rangka mengakomodasi kepentingan anak-anak muda di Kota Samarinda. Isinya mengatur soal pengembangan dan pemberdayaan pemuda, termasuk tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat dalam mendukung proses tersebut,” ujar Abdul Rohim, Kamis (9/7/2026).

Ia menerangkan, Raperda Kepemudaan tidak hanya mengatur program pemberdayaan semata. Lebih dari itu, regulasi tersebut juga akan memuat berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan terhadap pemuda, pembentukan pusat pengembangan kepemudaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga dukungan pembiayaan agar seluruh program dapat berjalan secara berkesinambungan.

Menurut Abdul Rohim, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada generasi muda. Dengan adanya kepastian regulasi, berbagai organisasi kepemudaan maupun komunitas kreatif juga memiliki ruang yang lebih luas untuk berkontribusi terhadap pembangunan Kota Samarinda.

“Harapannya perda ini menjadi senjata bagi anak-anak muda untuk berkembang lebih baik. Ada perlindungan, ada ruang pengembangan, dan ada kepastian dukungan dari pemerintah,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, penyusunan Raperda Kepemudaan merupakan amanat dari regulasi yang lebih tinggi. Selain mengacu pada Undang-Undang tentang Kepemudaan, penyusunannya juga diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Ia mengungkapkan, pembahasan perda sebenarnya telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu. Namun karena sejumlah penyesuaian regulasi serta dinamika pembahasan, prosesnya sempat tertunda. Kini DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen mempercepat penyelesaian seluruh tahapan agar perda dapat segera disahkan.

“Kita targetkan perda ini bisa diketuk tahun ini karena benar-benar dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan anak muda di Kota Samarinda berjalan dengan baik,” tegasnya.

Abdul Rohim juga memastikan bahwa substansi raperda akan disusun secara komprehensif dengan mengakomodasi perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional maupun daerah. Tim penyusun bahkan mempelajari sejumlah perda kepemudaan yang telah diterapkan di berbagai daerah sebagai referensi untuk menghasilkan regulasi yang adaptif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Samarinda.

“Seluruh regulasi yang sudah mengalami perubahan kita akomodasi dalam perda ini. Kita juga mengambil praktik-praktik terbaik dari perda kepemudaan di daerah lain agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan saat ini,” jelasnya.

Dalam pembahasan awal tersebut, Bapemperda DPRD Kota Samarinda melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan kepemudaan. Di antaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Turut hadir pula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menyusun regulasi yang komprehensif.

Abdul Rohim menegaskan bahwa pembahasan Raperda Kepemudaan masih berada pada tahap awal. DPRD Kota Samarinda berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dengan melibatkan organisasi kepemudaan, akademisi, perguruan tinggi, komunitas, hingga berbagai elemen masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda.

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam penyusunan perda agar implementasinya nanti mampu memberikan manfaat nyata bagi para pemuda di Kota Samarinda.

“Masih akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya. Kami tentu memberikan ruang kepada masyarakat, organisasi, dan perguruan tinggi untuk menyampaikan masukan demi penyempurnaan Raperda Kepemudaan ini,” pungkasnya. (Adv)