DIGTALPOS.com – Pemerintah Indonesia bersiap memperluas sumber penerimaan negara melalui penerapan kebijakan pajak digital (digital taxation). Kebijakan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026 tersebut akan menyasar berbagai aktivitas transaksi keuangan, termasuk layanan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan digital.
Rencana tersebut diungkapkan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Ia menyebut pemerintah akan melibatkan berbagai lembaga keuangan dan perusahaan teknologi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal.
Sejumlah pihak yang akan dilibatkan di antaranya bank milik pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech. Bahkan, platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut masuk dalam cakupan ekosistem pemungutan pajak tersebut.
Menurut Hashim, pemerintah nantinya akan memanfaatkan perkembangan teknologi elektronik, sistem informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu membantu mengidentifikasi berbagai aktivitas transaksi sekaligus meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hashim menjelaskan, rencana tersebut tidak terlepas dari masih rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Saat ini, penerimaan negara yang bersumber dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) disebut baru berada di kisaran 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Angka tersebut dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan. Hashim membandingkannya dengan Kamboja yang memiliki rasio penerimaan negara sekitar 18 persen terhadap PDB, sementara India mencapai 20 persen.
Ia menilai Indonesia sebenarnya mempunyai potensi untuk meningkatkan rasio penerimaan negara, setidaknya mendekati capaian Kamboja. Apabila selisih sebesar 6 persen terhadap PDB tersebut dapat dikejar, potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan bisa mencapai Rp1.500 triliun setiap tahun.
Besarnya potensi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah berupaya memperluas basis perpajakan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, aktivitas ekonomi di berbagai platform diharapkan dapat terpantau sehingga kewajiban perpajakan bisa dipenuhi secara lebih optimal.
Hashim berharap penerapan pajak digital dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kapasitas fiskal Indonesia. Optimalisasi penerimaan negara juga diharapkan mampu memperbaiki kondisi keuangan negara yang selama ini menjadi perhatian pengamat ekonomi maupun lembaga internasional.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut akan menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama terkait mekanisme pemungutan, kepastian aturan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan layanan perbankan maupun platform digital. (*)













