IKN Tanam Kembali Hutan Bukit Soeharto, 1.600 Hektare Lahan Terdampak Karhutla

IKN Tanam Kembali Hutan Bukit Soeharto, 1.600 Hektare Lahan Terdampak Karhutla
Ilustrasi.

DIGTALPOS.com, Kaltim – Upaya memulihkan kawasan hutan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur mulai dilakukan secara bertahap. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama komunitas Borneo Kind menggelar aksi penanaman pohon di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan yang mengusung gerakan Save Our Forest tersebut menjadi bagian dari upaya menghijaukan kembali kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran. Selain pemulihan lingkungan, aksi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pemulihan kawasan hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Dia berharap gerakan penanaman pohon tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial yang dilakukan sesekali, tetapi berkembang menjadi kebiasaan dan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur.

“Saya menantang mereka dan kita semua, agar kegiatan ini tidak hanya sebatas seremonial semata. Seperti doa yang disampaikan tadi, ini harus menjadi gaya hidup kita, khususnya di Kalimantan Timur,” ujar Basuki usai mengikuti kegiatan penanaman pohon.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Langkah pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian utama agar kawasan yang telah terbakar dapat kembali menghijau.

Basuki menekankan, dukungan terhadap penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan aksi nyata pemulihan hutan.

“Tanggung jawab kita sekarang, selain mendukung penegakan hukum oleh Satgas, adalah kembali menanam. Tidak ada cara lain; kita sendiri yang harus menanam untuk menghijaukan kembali lingkungan kita,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, mengungkapkan bahwa total kawasan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 1.600 hektare.

Angka tersebut merupakan akumulasi kejadian kebakaran sejak Juli 2026 hingga beberapa hari menjelang pelaksanaan kegiatan penanaman pohon.

Dari total luasan tersebut, sekitar 900 hingga 1.000 hektare berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Kemudian sekitar 500 hektare berada di wilayah konsesi perusahaan, sedangkan sisanya tersebar di lahan milik masyarakat.

Myrna juga mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa sebagian kebakaran terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan secara sengaja.

Dugaan itu muncul berdasarkan hasil pemetaan kawasan terbakar yang memperlihatkan pola tertentu. Selain itu, tim yang melakukan pengecekan langsung di lapangan menemukan sejumlah tanaman baru berupa bibit kelapa sawit dan pisang di beberapa titik lokasi.

“Dari hasil pemetaan, polanya berbentuk blok-blok yang rapi. Saat kami mengecek di beberapa titik lokasi, kami menemukan adanya bibit-bibit sawit dan pisang yang baru ditanam,” jelas Myrna.

Meski demikian, pihaknya tidak menemukan pelaku di lokasi tempat tanaman baru tersebut ditemukan. Namun, di lokasi berbeda, terdapat seseorang yang telah diamankan aparat dan kasusnya kini tengah menjalani proses penyidikan oleh kepolisian setempat.

Otorita IKN, lanjut Myrna, telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum terkait sejumlah kejadian kebakaran di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi Perusahaan hingga Ancaman Pencabutan Izin

Selain melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat, Otorita IKN juga mengambil langkah administratif terhadap perusahaan perkebunan sawit yang wilayah konsesinya berada dalam delineasi IKN.

Myrna menyebut perusahaan tersebut adalah PT AJP yang berlokasi di wilayah Kutai Kartanegara. Perusahaan itu telah dijatuhi sanksi berupa paksaan pemerintah untuk melaksanakan sejumlah langkah pemulihan lingkungan.

Dia menegaskan, sanksi tersebut bukan sekadar teguran. Perusahaan diwajibkan menjalankan tindakan pemulihan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Otorita IKN membuka kemungkinan peningkatan sanksi, mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

“Saat ini sudah dijatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah agar mereka melakukan langkah pemulihan. Jika paksaan tersebut tidak dilaksanakan, sanksinya akan dieskalasi, bisa berupa pembekuan izin hingga bermuara pada pencabutan,” paparnya.

Myrna menambahkan, tindak lanjut terhadap perusahaan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kewajiban serta tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Sementara itu, penanganan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya melintasi kawasan IKN dan wilayah di luar IKN telah diteruskan kepada kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kewenangannya.

Dia juga menjelaskan bahwa Otorita IKN sebelumnya telah mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan IKN agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, terutama menjelang musim kemarau.

Bahkan, pada awal Agustus 2026, informasi mengenai titik panas atau hotspot berdasarkan pemantauan satelit telah disampaikan kepada perusahaan terkait sebagai bentuk peringatan dini.

Namun, upaya pencegahan tersebut belum sepenuhnya mampu menghindari terjadinya kebakaran. Setelah menerima informasi dan melakukan verifikasi langsung di lapangan, Otorita IKN kemudian mengidentifikasi lokasi kebakaran serta menentukan pihak yang berwenang menangani masing-masing wilayah.

“Namun nyatanya, kebakaran tetap terjadi. Setelah kami verifikasi ke lapangan dan terbukti lahan tersebut terbakar, kami memilah kewenangannya,” tuturnya.

Melalui kegiatan penanaman kembali dan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan hutan, Otorita IKN berharap kerusakan lingkungan akibat karhutla dapat dipulihkan. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga diharapkan memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terus berulang. (*)