SPBU 24 Jam di Samarinda Dinilai Belum Cukup, DPRD Soroti Dugaan Permainan Barcode BBM Subsidi

SPBU 24 Jam di Samarinda Dinilai Belum Cukup, DPRD Soroti Dugaan Permainan Barcode BBM Subsidi
Ilustrasi SPBU. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Kebijakan operasional 24 jam di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda dinilai menjadi langkah positif untuk mengurangi antrean kendaraan. Namun, penambahan jam pelayanan tersebut dianggap belum menyelesaikan persoalan apabila tidak dibarengi pengawasan ketat terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) yang menyesuaikan jam operasional SPBU dengan kondisi di lapangan.

Sejumlah SPBU yang mulai menerapkan layanan 24 jam di antaranya berada di Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Slamet Riyadi, Jalan AW Syahranie, serta kawasan Sungai Siring di Jalan Poros Samarinda–Bandara APT Pranoto.

Menurut Iswandi, kebijakan tersebut menunjukkan adanya respons terhadap kebutuhan masyarakat, terutama ketika antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM masih menjadi persoalan. Meski demikian, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di setiap wilayah.

“Kalau menurut saya bagus, berarti dia tanggap. Jangan sampai langsung dipaksa seperti di Bali, baru 24 jam. Kita lihat kondisi,” kata Iswandi, Senin (26/10/2026).

Ia menilai, penambahan waktu operasional dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mengisi BBM, sekaligus membagi waktu kedatangan konsumen agar tidak menumpuk pada jam-jam tertentu.

Namun, persoalan antrean tidak semata-mata berkaitan dengan jam pelayanan. Iswandi menegaskan, kelancaran distribusi dan ketepatan sasaran penerima BBM bersubsidi juga harus menjadi perhatian utama.

Soroti Dugaan Pengetapan BBM Subsidi

Iswandi menyoroti dugaan praktik pengetapan BBM bersubsidi, yakni pembelian bahan bakar dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali. Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.

Ia berpandangan, kuota BBM yang telah dialokasikan pemerintah semestinya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat apabila distribusinya berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Sebenarnya cukup kalau tidak ada masalah pendistribusian, termasuk mereka-mereka yang tidak berhak menerima, malah menerima,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta pengawasan distribusi diperkuat, mulai dari proses penyaluran hingga transaksi di SPBU. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi tidak diselewengkan dan benar-benar sampai kepada konsumen yang memenuhi persyaratan.

DPRD Temukan Dugaan Masalah Barcode

Selain dugaan pengetapan, Iswandi juga mengungkapkan persoalan penggunaan kode batang atau barcode yang menjadi salah satu mekanisme pembelian BBM bersubsidi.

Ia mengaku pernah menemukan kasus ketika barcode milik seseorang tidak dapat digunakan saat hendak membeli BBM. Berdasarkan informasi yang diterimanya ketika itu, jatah pembelian pada barcode tersebut disebut telah digunakan beberapa kali dalam hari yang sama.

“Saya temukan sendiri kasus teman saya mau pakai barcode tapi tidak bisa, katanya sudah dipakai dua sampai tiga kali hari itu. Ini kan ada permainan, entah di SPBU-nya atau di sistemnya,” ungkap Iswandi.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya. Pemeriksaan diperlukan guna mengetahui apakah persoalan berasal dari sistem pencatatan, penggunaan data oleh pihak lain, atau pelaksanaan pelayanan di lapangan.

Iswandi mendorong pihak terkait melakukan evaluasi terhadap mekanisme barcode agar tidak merugikan konsumen yang berhak. Sistem digital yang diterapkan untuk mengendalikan penyaluran subsidi, menurutnya, harus mampu menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan.

Ia juga meminta agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Dengan begitu, mekanisme pengawasan tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi benar-benar berfungsi menjaga distribusi BBM agar lebih tertib dan tepat sasaran.

Kuota BBM Samarinda Perlu Dievaluasi

Di sisi lain, Iswandi menilai pemerintah dan pihak terkait perlu mengevaluasi kebutuhan BBM di Samarinda secara berkala. Perubahan jumlah kendaraan, pertumbuhan aktivitas ekonomi, serta mobilitas masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan dan alokasi BBM.

Menurutnya, data yang digunakan untuk menetapkan kuota perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini. Apabila kebutuhan masyarakat terus meningkat sementara perencanaan tidak menyesuaikan perkembangan tersebut, potensi ketimpangan pasokan dan permintaan akan semakin besar.

Iswandi turut mempertanyakan kondisi antrean BBM yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan, meskipun kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi.

Baginya, kondisi itu perlu dikaji secara menyeluruh, mulai dari penetapan kuota, pola distribusi, pengawasan penyaluran, hingga kemungkinan penyimpangan dalam proses pembelian.

“Pasti ada sesuatu yang salah, dan itu yang harus dibedah,” tandasnya.

Komisi II DPRD Samarinda pun mendorong agar kebijakan operasional SPBU selama 24 jam berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola distribusi BBM bersubsidi. Pemeriksaan dugaan penyalahgunaan barcode, penindakan terhadap praktik pengetapan apabila terbukti, serta pembaruan data kebutuhan BBM daerah dinilai menjadi langkah penting.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan distribusi yang tepat sasaran, penambahan jam operasional diharapkan tidak sekadar menggeser waktu antrean, tetapi juga membantu menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat dalam memperoleh BBM. (Adv)