DIGTALPOS.com, Samarinda – Pemanfaatan ruang publik sebagai lokasi aktivitas ekonomi perlu diimbangi dengan penataan yang tepat agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Kawasan yang menjadi tempat warga berolahraga, bersantai, dan berkumpul bersama perlu dijaga fungsinya, tanpa mengabaikan peluang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai tingginya aktivitas masyarakat di ruang publik turut membuka peluang bagi pedagang untuk mengembangkan usaha. Kehadiran UMKM di kawasan tersebut merupakan hal yang wajar, tetapi tetap membutuhkan pengaturan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu kepentingan pengguna fasilitas umum.
“Dengan adanya kegiatan yang mencakup berkumpulnya masyarakat umum, tentu UMKM juga akan hadir. Tinggal nanti diperlukan dari dinas terkait untuk menertibkan,” ujar Helmi, Jumat (23/10/2026).
Menurut Helmi, penertiban bukan berarti membatasi masyarakat dalam mencari penghasilan. Sebaliknya, pemerintah perlu menghadirkan pengaturan yang jelas agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, sementara ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah penempatan pedagang di kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat. Lokasi berjualan hendaknya tidak menghalangi akses pengunjung, terutama jalur joging yang biasa digunakan warga untuk berolahraga pada pagi dan sore hari.
Apabila aktivitas perdagangan menggunakan jalur pejalan kaki atau area olahraga, pergerakan masyarakat berpotensi terganggu. Karena itu, penentuan lokasi berjualan perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan pedagang sekaligus kenyamanan pengunjung.
Helmi menegaskan, perangkat daerah terkait memiliki peran penting dalam mengatur lokasi serta mengawasi aktivitas perdagangan di kawasan publik. Pengawasan tersebut diperlukan agar aturan dapat diterapkan secara konsisten dan fasilitas umum tetap tertata.
Ia berpandangan, kepentingan ekonomi pelaku UMKM dan hak masyarakat untuk menikmati ruang publik bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila pemerintah mampu menyediakan pembagian ruang yang jelas dan menerapkan ketentuan secara tepat.
Dengan pengaturan yang baik, pedagang tetap memiliki kesempatan memperoleh penghasilan, sementara masyarakat dapat berolahraga, bersantai, dan melakukan aktivitas lainnya dengan aman dan nyaman.
DPRD Samarinda pun mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan penataan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan di ruang publik. Upaya penertiban diharapkan dilakukan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kondisi serta keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Penataan tersebut diharapkan tidak sekadar menjaga ketertiban, tetapi juga menciptakan ruang publik yang lebih nyaman, aman, dan tertib. Dengan demikian, fasilitas umum dapat berfungsi optimal sebagai ruang bersama sekaligus memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi lokal. (Adv)













