DIGTALPOS.com, Samarinda– Maraknya kasus pencurian kabel yang berdampak pada fasilitas umum dan lampu penerangan jalan menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pengawasan terhadap aktivitas penggalian di kawasan perkotaan dinilai perlu diperketat, termasuk dengan memanfaatkan teknologi pengawasan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penggalian yang berlangsung di sejumlah wilayah. Menurutnya, kegiatan penggalian di kawasan perkotaan semestinya dapat dipantau melalui koordinasi petugas lapangan, kamera pengawas, hingga laporan masyarakat.
“Ini menjadi peringatan untuk kita semua tentang pentingnya meningkatkan pengawasan bersama. Artinya, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi seluruh elemen masyarakat,” ujar Deni, Senin (26/10/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu mempertanyakan aktivitas penggalian yang terlihat mencurigakan, terutama jika pekerjaan tersebut tidak dilengkapi papan informasi, penanda resmi, maupun keterangan mengenai pihak pelaksana.
Menurut Deni, setiap pekerjaan yang dilakukan secara resmi seharusnya memiliki identitas dan informasi yang jelas, mulai dari jenis kegiatan, pelaksana pekerjaan, hingga instansi yang bertanggung jawab. Kejelasan tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan pekerjaan yang memiliki izin dengan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Apabila menemukan kegiatan penggalian yang mencurigakan, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pemerintah setempat atau aparat berwenang. Langkah ini dinilai dapat membantu mempercepat penanganan sekaligus mencegah terjadinya pencurian kabel dan kerusakan fasilitas publik.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas penggalian yang diduga tidak berizin. Pada 22 Oktober 2026, jajaran Kelurahan Temindung Permai bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas turun memantau kegiatan penggalian lubang kabel optik yang diduga belum mengantongi izin.
Bagi Deni, pengawasan semacam itu perlu dilakukan secara konsisten dan tidak hanya setelah muncul laporan atau kejadian yang merugikan masyarakat. Pemerintah, menurutnya, harus memperkuat langkah pencegahan agar aset publik tetap terlindungi.
Dorong Pemanfaatan CCTV dan Smart City
Selain meningkatkan pengawasan langsung, Deni mendorong optimalisasi program Kota Cerdas atau Smart City melalui pemanfaatan kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV).
Keberadaan CCTV di titik-titik strategis, khususnya kawasan yang rawan pencurian dan memiliki banyak fasilitas umum, dinilai dapat membantu memantau aktivitas yang mencurigakan. Rekaman kamera juga dapat menjadi bahan pendukung bagi aparat ketika melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran.
Menurutnya, pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan petugas yang berjaga sepanjang waktu. Karena itu, penggunaan teknologi perlu berjalan beriringan dengan patroli lapangan, koordinasi lintas instansi, serta partisipasi aktif masyarakat.
Ia juga mengingatkan sejumlah kejadian pencurian fasilitas publik yang pernah terjadi di Samarinda, di antaranya hilangnya kabel di Jembatan Achmad Amins atau yang sebelumnya dikenal sebagai Jembatan Mahkota II, serta pencurian baut di Jembatan Niaga.
Peristiwa tersebut, kata dia, perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar pengamanan infrastruktur dilakukan secara lebih terencana. Sebab, kerusakan pada fasilitas umum bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat yang menggunakannya.
Penerangan Jalan Ikut Terdampak
Dampak pencurian kabel juga dirasakan pada fasilitas penerangan jalan umum (PJU). Sejumlah titik, termasuk Jalan Dr. Soetomo, Jalan Pahlawan, dan Jalan Hasan Basri, disebut mengalami gangguan penerangan akibat persoalan pencurian kabel.
Lampu jalan yang tidak berfungsi dapat mengurangi visibilitas pengendara, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, maupun pejalan kaki.
Deni menegaskan, tindakan pencurian merupakan perbuatan melawan hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa penindakan perlu dibarengi upaya pencegahan yang lebih optimal.
“Kalau kita berbicara melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, sudah pasti ada hukumannya. Tapi di satu sisi, pengawasan harus optimal. Kuncinya adalah kita preventif, mencegah daripada sudah kejadian,” tegasnya.
Komisi III DPRD Samarinda berharap pengawasan terhadap aktivitas penggalian dan pengamanan aset daerah dapat diperkuat melalui kerja sama lintas sektor. OPD terkait, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat diharapkan memiliki peran aktif dalam menjaga fasilitas publik.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemanfaatan teknologi, dan respons cepat terhadap laporan warga, potensi pencurian kabel diharapkan dapat ditekan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari perlindungan terhadap infrastruktur kota agar tetap berfungsi dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan aman. (Adv)













