DIGTALPOS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui aturan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) tidak diperbolehkan menggunakan vape, baik saat berada di lingkungan kedinasan maupun di luar jam kerja. Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan internal Polri untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, keputusan tersebut diambil seiring berkembangnya modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan perangkat vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk cair.
Menurut Johnny, perangkat rokok elektrik yang selama ini dikenal sebagai alat untuk mengisap cairan beraroma atau liquid, kini berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika ke dalam cairan tersebut.
Secara umum, perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat elektronik, cartridge sebagai tempat penampungan cairan, serta liquid yang digunakan dalam proses penguapan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu alasan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan. Pencegahan juga harus dimulai dari internal institusi penegak hukum agar seluruh personel memiliki komitmen yang sama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, Polri mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan vape bagi seluruh personel sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan perangkat tersebut.
Larangan ini berlaku menyeluruh, mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Artinya, tidak ada pengecualian bagi PNPP dalam penerapan kebijakan tersebut.
Polri juga memastikan bahwa setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan institusi kepolisian.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Johnny menyebut kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas.
Melalui aturan ini, setiap anggota Polri diharapkan mampu menjaga perilaku, memberikan contoh positif kepada masyarakat, serta menunjukkan keseriusan institusi dalam mendukung pemberantasan narkotika.
Polri menegaskan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan upaya berkelanjutan. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui penegakan hukum, pengawasan, pencegahan, hingga pembenahan perilaku yang dimulai dari lingkungan internal kepolisian.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari semangat never ending war against narcotics atau perang tanpa henti terhadap narkotika. (*)













