DIGTALPOS.com, Jakarta – Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 menggelar konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (15/5/2025).
Konsultasi ini dilakukan untuk membahas berbagai hal terkait LKPj kepala daerah, khususnya rekomendasi yang dibuat DPRD.
Rombongan pansus yang dipimpin oleh Anggota Pansus LKPj, Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti, didampingi tenaga pakar dan staf pansus, diterima oleh Yasoaro Zai, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, di Gedung H lantai 16.
Muhammad Husni Fahruddin—yang akrab disapa Ayub—menjelaskan, LKPj merupakan laporan hasil kinerja penyelenggaraan Pemprov Kaltim selama 2024. Karena Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim telah dilantik, saat ini terjadi masa transisi dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Dalam memberikan masukan dan rekomendasi, pansus mempertimbangkan arah visi, misi, kebijakan, serta program kepala daerah terpilih agar pembangunan tetap berjalan sinergis,” ujar Ayub.
Dari hasil konsultasi, disampaikan bahwa rekomendasi pansus harus disampaikan secara tegas. Jika ditemukan rekomendasi dari pansus sebelumnya yang tidak dilaksanakan, Gubernur wajib memberikan sanksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kalau ada pengulangan kesalahan yang sebelumnya sudah direkomendasikan agar diperbaiki, maka pansus meminta Gubernur untuk mengevaluasi dan bahkan mengganti kepala OPD yang tidak menjalankan rekomendasi tersebut,” jelas Ayub.
Terkait masa transisi kepemimpinan, pansus juga dapat memberikan rekomendasi yang mengintegrasikan dan mengkolaborasikan program gubernur sebelumnya dengan program gubernur yang baru.
“Artinya, pembangunan yang sudah berjalan di masa gubernur dan Penjabat Gubernur sebelumnya tetap bisa disinergikan atau diarahkan sesuai visi misi gubernur saat ini,” tambah Ayub. (Adv)













