DIGTALPOS.com, Samarinda – Upaya penanganan banjir yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan utama di Kota Samarinda terus diperkuat. Salah satunya melalui percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang saat ini tengah digodok DPRD Kota Samarinda.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum penting dalam penataan kawasan bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) beserta 14 anak sungainya. Kehadiran perda ini dinilai mendesak mengingat masih tingginya risiko banjir, longsor, hingga erosi yang mengancam kawasan permukiman dan aktivitas masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menegaskan bahwa pembahasan aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan legislatif dalam menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Menurutnya, Raperda yang saat ini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda tidak hanya mengatur kawasan di sepanjang Sungai Karang Mumus, tetapi juga seluruh wilayah yang berada di sekitar 14 anak sungai yang tersebar di berbagai kecamatan.
“Kita akan mengatur secara lebih ketat kawasan sempadan sungai, baik yang berada di wilayah perkotaan, kawasan industri, maupun permukiman yang masuk dalam daerah aliran Sungai Karang Mumus dan anak-anak sungainya,” ucap Sukamto, belum lama ini.
Ia menjelaskan, selama ini Samarinda belum memiliki regulasi daerah yang secara spesifik mengatur pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai. Akibatnya, pembangunan di sekitar bantaran sungai sering kali tidak memiliki pedoman yang jelas sehingga berpotensi mempersempit aliran air dan meningkatkan risiko bencana.
“Perda khusus mengenai sempadan sungai ini memang belum ada. Karena itu kami ingin pembahasannya segera dituntaskan agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam penataan kawasan sungai ke depan,” katanya.
Dalam penyusunannya, DPRD Samarinda mengacu pada sejumlah regulasi nasional, salah satunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur garis sempadan sungai dan danau. Dalam aturan tersebut, jarak sempadan sungai dapat berkisar antara 3 hingga 100 meter, tergantung karakteristik dan kondisi sungai.
Kendati begitu, Sukamto menegaskan bahwa penerapan aturan di Samarinda tidak akan dilakukan secara seragam. Penetapan batas sempadan akan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
“Tidak semua sungai memiliki perlakuan yang sama. Ada sungai yang ukuran dan debit airnya kecil sehingga batas sempadannya bisa sekitar lima meter. Namun untuk sungai yang lebih besar, jaraknya bisa mencapai 10 meter atau lebih sesuai hasil kajian teknis,” jelasnya.
Lebih lanjut, seluruh ketentuan dalam perda nantinya juga akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar kebijakan penataan kawasan sungai tidak bertentangan dengan arah pembangunan kota yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sejumlah kawasan padat penduduk yang selama ini berada di sekitar bantaran sungai juga akan menjadi perhatian dalam proses penataan. Beberapa di antaranya seperti kawasan Kampung Tenun dan Jalan Lambung Mangkurat yang dikenal memiliki kepadatan bangunan cukup tinggi.
“Semua kawasan yang berada di sekitar aliran sungai akan menjadi bagian dari penataan. Karena yang diatur bukan hanya Sungai Karang Mumus, tetapi juga seluruh 14 anak sungainya,” ungkap Sukamto.
Sekalipun begitu, DPRD memastikan bahwa proses penataan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah kota dan legislatif akan mempertimbangkan berbagai aspek sosial, khususnya bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan sempadan sungai.
Sebab itu, dalam draf aturan yang sedang disusun, Pansus III turut memasukkan ketentuan yang menjamin perlindungan hak-hak warga terdampak. Pemerintah Kota Samarinda juga didorong untuk menyiapkan langkah-langkah sosial yang tepat, termasuk solusi relokasi maupun penataan kawasan yang lebih manusiawi.
Pendekatan tersebut dianggap penting agar upaya penanggulangan banjir dan penataan lingkungan tidak menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.
“Kami ingin penataan berjalan baik, tetapi tetap memperhatikan kondisi warga yang selama ini tinggal di kawasan tersebut. Jadi pendekatannya tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” katanya.
Kendati mengedepankan pendekatan humanis, DPRD Samarinda memastikan bahwa perda tersebut nantinya tetap dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan sempadan sungai. Langkah itu diperlukan agar regulasi yang disusun memiliki kekuatan hukum yang efektif dan mampu memberikan dampak nyata terhadap upaya penataan kawasan sungai.
“Sanksi tentu tetap ada. Tujuannya agar aturan ini benar-benar ditaati dan tidak hanya menjadi dokumen administratif semata,” pungkasnya.
Dengan percepatan pembahasan Raperda Sempadan Sungai ini, DPRD Samarinda berharap penataan bantaran Sungai Karang Mumus dan anak-anak sungainya dapat berjalan lebih terarah. Selain menjadi instrumen pengendalian banjir, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Samarinda di masa mendatang. (Adv)













