DIGITALPOS.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda terus mendorong percepatan transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan publik. Langkah ini dinilai menjadi salah satu solusi efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak praktik percaloan yang selama ini masih ditemukan dalam berbagai pengurusan administrasi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri, menegaskan bahwa penerapan sistem pelayanan berbasis digital bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga merupakan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Menurutnya, kehadiran layanan administrasi secara daring telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Warga kini tidak lagi harus berulang kali datang ke kantor pelayanan hanya untuk melengkapi persyaratan atau mengetahui perkembangan proses administrasi yang sedang diurus.
“Pelayanan online diberikan untuk memudahkan masyarakat. Dulu karena harus bolak-balik mengurus administrasi, banyak masyarakat akhirnya menggunakan calo,” ujar Samri, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan iming-iming proses yang lebih cepat. Padahal, sebagian besar pelayanan pemerintah telah memiliki prosedur dan biaya resmi yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Samri, digitalisasi pelayanan publik mampu memangkas berbagai kendala yang selama ini menjadi alasan masyarakat menggunakan jasa perantara. Melalui sistem elektronik, masyarakat dapat mengakses informasi persyaratan, mengajukan permohonan, hingga memantau perkembangan berkas secara lebih mudah tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
“Ketika seluruh informasi terbuka dan proses pelayanan dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat, ruang bagi praktik percaloan otomatis akan semakin sempit,” katanya.
Ia menilai, praktik percaloan selama ini tidak hanya membebani masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan persepsi negatif terhadap kualitas pelayanan pemerintah. Tidak sedikit warga yang menganggap biaya pengurusan administrasi mahal, padahal pengeluaran tersebut berasal dari pembayaran kepada pihak ketiga, bukan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai contoh, Samri menyinggung proses pengurusan dokumen pertanahan yang sebenarnya telah memiliki standar biaya dan mekanisme pelayanan sesuai regulasi. Namun, masih ada masyarakat yang rela mengeluarkan biaya lebih besar karena memilih menggunakan jasa perantara dengan harapan proses administrasi dapat diselesaikan lebih cepat.
Menurutnya, kondisi seperti itu menunjukkan pentingnya pemerintah menghadirkan pelayanan yang benar-benar mudah diakses, sederhana, serta memberikan kepastian kepada masyarakat, baik dari sisi prosedur, waktu penyelesaian, maupun biaya yang harus dibayarkan.
“Digitalisasi harus diikuti pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samri mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk terus memperluas implementasi layanan berbasis digital di seluruh organisasi perangkat daerah. Ia menilai transformasi digital harus menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi saja tidak cukup. Pemerintah juga harus memperkuat sistem pengawasan agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai prosedur, bebas dari pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik percaloan yang merugikan masyarakat.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, digitalisasi juga diyakini mampu memperkuat akuntabilitas pemerintah karena setiap tahapan pelayanan terdokumentasi secara elektronik. Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih transparan dan mudah diawasi oleh masyarakat maupun instansi terkait.
Samri berharap penguatan layanan publik berbasis digital dapat menjadi langkah strategis jangka panjang dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan sistem pelayanan yang semakin terbuka, cepat, dan mudah diakses, Komisi I DPRD Kota Samarinda optimistis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah akan terus meningkat. Pada akhirnya, masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa harus bergantung pada jasa perantara atau praktik percaloan. (Adv)













