Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki BBM Tewaskan 19 Orang, Polisi Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki BBM Tewaskan 19 Orang, Polisi Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
Kondisi Bus ALS di Muratara yang tabrakan dengan mobil tangki BBM Foto: Dok. Istimewa

DIGTALPOS.com – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia.

Dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Chandra Lubis. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam aspek tanggung jawab perusahaan atas kecelakaan yang terjadi.

Wakapolres Musi Rawas Utara Kompol Ermi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.

“Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi,” ujar Ermi, dikutip dari detikSumbagsel, Selasa (4/8/2026).

Selain Shandi, penyidik juga menetapkan Direktur PT ALS Chandra Lubis sebagai tersangka. Chandra dijerat dengan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ermi menjelaskan, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap Shandi Hermanto untuk menjalani pemeriksaan, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

“Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan memang belum hadir. Nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif,” kata Ermi.

Pihak kepolisian memastikan akan melayangkan panggilan ketiga kepada Shandi dalam waktu dekat. Apabila kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai aturan yang berlaku.

“Menurut undang-undang, dalam pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa. Namun tetap akan kita lakukan dengan cara humanis dan persuasif. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tersangka Chandra Lubis, polisi telah menjadwalkan pemanggilan perdana pada Rabu (5/8/2026). Chandra disebut telah menyatakan kesediaannya untuk hadir memenuhi pemeriksaan penyidik.

Kecelakaan antara bus ALS dan truk tangki BBM tersebut menjadi perhatian publik karena menimbulkan banyak korban jiwa. Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh faktor penyebab kecelakaan, termasuk dugaan kelalaian serta tanggung jawab pihak perusahaan yang berkaitan dengan kendaraan yang terlibat. (*)