Komisi II DPRD Samarinda Kejar Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Soroti Dugaan Maladministrasi Pengelolaan Kios Pasar Pagi

Komisi II DPRD Samarinda Kejar Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Soroti Dugaan Maladministrasi Pengelolaan Kios Pasar Pagi
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (ist)

DIGITALPOS.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan tidak akan menghentikan upaya untuk memperoleh penjelasan terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Samarinda atas dugaan maladministrasi dalam pengelolaan kios Pasar Pagi yang menyeret enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda.

Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Meski Inspektorat menyatakan tidak memiliki kewajiban struktural untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada lembaga legislatif, Komisi II menilai informasi tersebut tetap penting untuk mengungkap akar persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mencari kejelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, polemik yang terjadi dalam penataan dan pengelolaan kios Pasar Pagi telah menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat maupun para pedagang sehingga perlu dijawab secara terbuka.

“Kalau dia memang punya kebijakan begitu, silakan. Nanti saya kejar sendiri,” tegas Iswandi, Sabtu (1/8/2026).

Ia menilai hasil pemeriksaan Inspektorat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian penting untuk memahami penyebab munculnya persoalan yang hingga kini masih membayangi pengelolaan Pasar Pagi. Dengan mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih objektif sekaligus memastikan kebijakan yang diambil pemerintah daerah berjalan sesuai aturan.

Menurut Iswandi, keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa berbagai isu yang berkembang tidak boleh dibiarkan hanya menjadi spekulasi tanpa kejelasan fakta.

“Karena saya mau tahu ini pasar bermasalah pasti ada sebabnya. Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” ujarnya.

Politisi tersebut menegaskan, langkah DPRD bukan bertujuan mengintervensi kewenangan pemerintah daerah dalam menjatuhkan sanksi kepada ASN yang diperiksa. Penentuan bentuk sanksi, kata dia, sepenuhnya menjadi ranah eksekutif. Namun DPRD tetap memiliki kewajiban memastikan proses penanganan persoalan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Ini salah satu fungsi pengawasan DPRD juga. Enggak bisa ditutup-tutupi juga masalah keterbukaan informasi. Itu saya kejar,” katanya.

Komisi II DPRD Samarinda juga memandang persoalan Pasar Pagi tidak berhenti pada dugaan maladministrasi dalam pengelolaan kios. Menurut Iswandi, masih banyak aspek lain yang perlu dievaluasi secara menyeluruh agar penataan kawasan pasar benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang maupun masyarakat.

Beberapa aspek yang akan menjadi perhatian meliputi kondisi bangunan, kelayakan fasilitas umum, sistem penataan kawasan, hingga persoalan parkir yang selama ini juga kerap menjadi keluhan pengunjung.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Komisi II berencana memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Pasar Pagi. Rapat tersebut nantinya akan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Inspektorat Kota Samarinda.

Menurut Iswandi, pemanggilan lintas OPD diperlukan agar setiap instansi dapat menjelaskan tanggung jawabnya masing-masing sehingga DPRD memperoleh informasi yang komprehensif mengenai persoalan yang terjadi.

“Nanti sekalian kita panggil. Jadi Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan untuk masalah parkirnya, kemudian Dinas PUPR untuk masalah bangunan dan fasilitas, dan Inspektorat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap enam ASN Dinas Perdagangan telah rampung dilaksanakan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Samarinda sebagai bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Firdaus menjelaskan bahwa secara kelembagaan Inspektorat tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD. Menurutnya, laporan hasil audit, reviu, evaluasi maupun monitoring berada dalam mekanisme administrasi internal pemerintah daerah.

“Hasil laporan pemeriksaan Inspektorat, baik audit, reviu, evaluasi maupun monitoring, memang tidak ada hierarki struktural yang mewajibkan kami menyampaikan laporan itu kepada legislatif,” ujar Firdaus.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan penyampaian informasi dilakukan apabila terdapat permintaan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Komisi II DPRD Samarinda memastikan akan tetap menggunakan hak pengawasannya untuk meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait. DPRD berharap proses tersebut dapat mengungkap akar persoalan dalam pengelolaan Pasar Pagi sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk memperbaiki tata kelola pasar, meningkatkan transparansi, serta mengembalikan kepercayaan para pedagang dan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik tersebut. (Adv)