DIGITALPOS.com, Samarinda – Pembahasan regulasi sempadan sungai yang saat ini tengah digodok DPRD Kota Samarinda tidak hanya difokuskan pada upaya mengatasi persoalan banjir yang selama ini menjadi tantangan kota. Lebih dari itu, regulasi tersebut diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam mengubah wajah kawasan sungai menjadi pusat aktivitas ekonomi, transportasi, dan pariwisata yang mampu mendorong pertumbuhan kota di masa depan.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai sungai memiliki potensi strategis yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Padahal, sebagai kota yang tumbuh dan berkembang di tepian sungai, Samarinda memiliki peluang besar untuk menjadikan kawasan perairan sebagai salah satu kekuatan utama pembangunan.
Menurut Rohim, pengelolaan sempadan sungai yang tertata dan didukung regulasi yang jelas akan memberikan manfaat yang jauh lebih luas dibandingkan hanya sebagai instrumen pengendalian banjir. Penataan kawasan sungai secara terencana diyakini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menghadirkan nilai ekonomi baru bagi masyarakat.
“Kita berharap nanti seperti di beberapa kota di luar negeri itu, sungai punya fungsi transportasi sehingga dia juga nanti bisa punya fungsi ekonomi sebagai ekosistem pariwisata,” ujar Rohim, belum lama ini.
Ia menjelaskan, berbagai kota besar di dunia telah berhasil mengubah kawasan sungainya menjadi pusat aktivitas publik yang menarik wisatawan sekaligus menggerakkan perekonomian lokal. Konsep serupa dinilai dapat diterapkan di Samarinda dengan menyesuaikan karakteristik dan kondisi daerah.
Keberadaan sungai yang membelah Kota Samarinda selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan kawasan sungai dinilai bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan upaya membangun identitas kota yang memiliki ciri khas tersendiri.
Rohim mengatakan, apabila regulasi sempadan sungai dapat segera diselesaikan, maka pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penataan kawasan secara komprehensif. Penataan tersebut dapat mencakup pengembangan jalur transportasi air, pembangunan ruang publik di bantaran sungai, hingga penataan kawasan ekonomi kreatif dan wisata berbasis sungai.
Menurutnya, pemanfaatan sungai sebagai moda transportasi alternatif dapat membantu mengurangi beban lalu lintas di darat sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah di dalam kota. Selain itu, keberadaan transportasi sungai juga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang ingin menikmati panorama Samarinda dari jalur perairan.
“Kalau sungai ini bisa ditata dengan baik, maka manfaatnya tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga dapat membuka peluang ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat,” katanya.
Rohim menambahkan, pengembangan kawasan sempadan sungai juga berpotensi melahirkan berbagai aktivitas ekonomi baru. Kehadiran pusat kuliner, kawasan UMKM, ruang terbuka publik, hingga destinasi wisata berbasis budaya dan sungai diyakini mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa setiap rencana pengembangan harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan. Aspek lingkungan dan fungsi ekologis sungai tidak boleh diabaikan demi mengejar pertumbuhan ekonomi semata.
Kata dia, keberadaan sempadan sungai memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan, mengendalikan aliran air, serta meminimalkan risiko bencana. Karena itu, penataan kawasan harus dilakukan secara seimbang agar fungsi ekologis dan fungsi ekonomi dapat berjalan beriringan.
Saat ini, pembahasan regulasi sempadan sungai masih terus dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda. Berbagai aspek menjadi fokus pembahasan, mulai dari perlindungan lingkungan, pengendalian banjir, penataan ruang, hingga pemanfaatan kawasan sungai sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang kota.
Rohim menilai keberadaan aturan tersebut sangat mendesak mengingat persoalan sungai di Samarinda tidak hanya berkaitan dengan banjir, tetapi juga menyangkut arah pembangunan kota di masa depan.
“Kalau ditanya mendesaknya sih sangat mendesak, karena bukan cuma soal banjir,” tegasnya.
Ia berharap regulasi yang tengah disusun mampu menjadi payung hukum yang komprehensif dalam mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai. Dengan demikian, seluruh proses pembangunan dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
DPRD Kota Samarinda pun optimistis bahwa regulasi tersebut nantinya akan menjadi langkah awal dalam menghadirkan wajah baru kawasan sungai yang lebih tertata dan produktif. Tidak hanya sebagai infrastruktur pengendali banjir, sungai diharapkan mampu menjelma menjadi ikon kota yang memperkuat sektor pariwisata, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta mempertegas identitas Samarinda sebagai kota tepian yang modern dan berdaya saing. (Adv)













