DIGTALPOS.com, Bontang – DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang resmi menyampaikan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (13/5/2026). Agenda tersebut menjadi langkah awal dalam pembahasan sejumlah regulasi strategis yang akan menjadi landasan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bontang ke depan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur pemerintah daerah, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam penyampaiannya, Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan bahwa delapan raperda tersebut terdiri dari dua raperda inisiatif DPRD dan enam raperda usulan Pemerintah Kota Bontang yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bontang Tahun 2026.
“Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dua raperda DPRD Bontang dan enam raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang,” ujarnya saat memimpin jalannya sidang paripurna.

Menurutnya, penyusunan berbagai regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Dua raperda inisiatif DPRD yang disampaikan dalam rapat tersebut yakni raperda tentang penanggulangan bencana serta raperda tentang kepemudaan. Kedua usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Yusuf.
Raperda tentang penanggulangan bencana dinilai penting mengingat Bontang sebagai wilayah industri memiliki potensi risiko bencana yang perlu diantisipasi secara sistematis melalui payung hukum yang jelas. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah, koordinasi lintas sektor, hingga perlindungan masyarakat saat terjadi keadaan darurat.
Sementara itu, raperda tentang kepemudaan diarahkan untuk meningkatkan peran generasi muda dalam pembangunan daerah. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi dasar pengembangan kapasitas pemuda, pemberdayaan organisasi kepemudaan, hingga pembinaan generasi muda agar lebih aktif dalam kegiatan sosial, ekonomi, maupun kreativitas di Kota Bontang.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bontang turut mengajukan enam raperda strategis yang dinilai berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan daerah jangka panjang.
Enam raperda tersebut meliputi raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, hingga raperda mengenai penyertaan modal daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi Perseroda.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal guna mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Bontang. Tidak hanya itu, terdapat pula raperda terkait pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-ASN pada sekolah negeri sebagai bentuk perhatian terhadap dunia pendidikan.
Salah satu raperda yang juga menjadi sorotan yakni raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045. Regulasi ini dinilai sangat penting karena akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah dalam jangka panjang, termasuk pengembangan kawasan permukiman, industri, hingga ruang terbuka hijau di Kota Bontang.
Andi Faiz menegaskan, seluruh raperda yang disampaikan tersebut telah tercantum dalam laporan Bapemperda Kota Bontang Tahun 2026 dan proses penyampaiannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rapat paripurna hari ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 73 huruf A dan huruf B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,” jelasnya.
Melalui pembahasan sejumlah raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Bontang diharapkan dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya memperkuat sistem pemerintahan daerah, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari peningkatan pelayanan publik, penguatan investasi, hingga pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan. (Adv)













