Revisi Perda Miras Bontang Diminta Tak Tergesa-gesa, Winardi Tekankan Libatkan Pelaku Usaha dan OPD

Revisi Perda Miras Bontang Diminta Tak Tergesa-gesa, Winardi Tekankan Libatkan Pelaku Usaha dan OPD
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi (baju merah) saat rapat bersama dengan pelaku usaha THM Berbas Pantai. (ist)

DIGITALPOS.com, Bontang – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Miras) di Kota Bontang mulai mendapat perhatian serius dari DPRD. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi menegaskan, revisi aturan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tak boleh terburu-buru.

Menurut Winardi, pembahasan perubahan regulasi yang telah berlaku sejak tahun 2002 itu harus melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku usaha, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga bagian hukum pemerintah daerah. Hal itu dinilai penting agar aturan baru nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas.

“Kita sepakati dulu ini kalau memang ada revisi, ayo kita gas, tapi ada aturannya. Bukan hanya mementingkan salah satu pihak, dan harus jelas juga untuk kepentingan orang banyak,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, revisi perda minuman beralkohol bukan persoalan sederhana. Sebab, aturan itu menyangkut banyak aspek, mulai dari pengawasan peredaran minuman beralkohol, dampak sosial di masyarakat, hingga keberlangsungan usaha yang telah memiliki izin resmi.

Sebab itu, Winardi meminta agar OPD terkait lebih dulu menyusun konsep awal perubahan aturan sebelum nantinya dibahas bersama DPRD. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembahasan berjalan lebih terarah dan tidak sekadar melempar tanggung jawab kepada legislatif.

“Jangan kemudian barang yang diciptakan pemerintah, giliran mau diubahnya DPRD disuruh,” tegasnya.

Ia mengingatkan, Perda Nomor 27 Tahun 2002 pada dasarnya merupakan usulan pemerintah daerah pada masa itu, bukan berasal dari inisiatif DPRD. Maka jika memang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, pemerintah juga harus aktif menyiapkan draf revisi beserta kajian hukumnya.

Winardi juga menyoroti pentingnya keterlibatan sejumlah OPD teknis dalam proses penyusunan revisi. Menurutnya, instansi seperti Satpol PP, kecamatan, hingga bagian hukum memiliki pengalaman langsung di lapangan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Dengan melibatkan banyak pihak sejak awal, ia berharap regulasi yang nantinya disusun benar-benar realistis dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Pembahasan harus dilakukan secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan dengan baik,” katanya.

Selain itu, Winardi menilai perlu ada forum khusus atau rapat gabungan lintas OPD untuk membahas arah revisi perda tersebut. Forum itu nantinya diharapkan dapat merumuskan poin-poin penting yang perlu diperbarui sesuai perkembangan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Kalau memang itu minta direvisi, coba kasih konsepnya ke kita. Coba OPD rapat gabungkan beserta bagian hukum, seperti apa bentuk revisinya,” jelasnya.

Wacana revisi perda minuman beralkohol sendiri dinilai menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota dan DPRD Bontang untuk mengevaluasi efektivitas aturan lama yang telah berjalan lebih dari dua dekade. Sejumlah pihak menilai, perkembangan kondisi kota, pertumbuhan usaha, serta dinamika sosial masyarakat membuat regulasi lama perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan kebutuhan saat ini.

Di sisi lain, revisi perda juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas sesuai ketentuan. (Adv)

content-ciaa-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-ciaa-1701
footer