DIGITALPOS.com, Bontang – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Miras) di Kota Bontang mulai mendapat perhatian serius dari DPRD. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi menegaskan, revisi aturan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tak boleh terburu-buru.
Menurut Winardi, pembahasan perubahan regulasi yang telah berlaku sejak tahun 2002 itu harus melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku usaha, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga bagian hukum pemerintah daerah. Hal itu dinilai penting agar aturan baru nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas.
“Kita sepakati dulu ini kalau memang ada revisi, ayo kita gas, tapi ada aturannya. Bukan hanya mementingkan salah satu pihak, dan harus jelas juga untuk kepentingan orang banyak,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, revisi perda minuman beralkohol bukan persoalan sederhana. Sebab, aturan itu menyangkut banyak aspek, mulai dari pengawasan peredaran minuman beralkohol, dampak sosial di masyarakat, hingga keberlangsungan usaha yang telah memiliki izin resmi.

Sebab itu, Winardi meminta agar OPD terkait lebih dulu menyusun konsep awal perubahan aturan sebelum nantinya dibahas bersama DPRD. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembahasan berjalan lebih terarah dan tidak sekadar melempar tanggung jawab kepada legislatif.
“Jangan kemudian barang yang diciptakan pemerintah, giliran mau diubahnya DPRD disuruh,” tegasnya.
Ia mengingatkan, Perda Nomor 27 Tahun 2002 pada dasarnya merupakan usulan pemerintah daerah pada masa itu, bukan berasal dari inisiatif DPRD. Maka jika memang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, pemerintah juga harus aktif menyiapkan draf revisi beserta kajian hukumnya.
Winardi juga menyoroti pentingnya keterlibatan sejumlah OPD teknis dalam proses penyusunan revisi. Menurutnya, instansi seperti Satpol PP, kecamatan, hingga bagian hukum memiliki pengalaman langsung di lapangan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Dengan melibatkan banyak pihak sejak awal, ia berharap regulasi yang nantinya disusun benar-benar realistis dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Pembahasan harus dilakukan secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan dengan baik,” katanya.
Selain itu, Winardi menilai perlu ada forum khusus atau rapat gabungan lintas OPD untuk membahas arah revisi perda tersebut. Forum itu nantinya diharapkan dapat merumuskan poin-poin penting yang perlu diperbarui sesuai perkembangan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Kalau memang itu minta direvisi, coba kasih konsepnya ke kita. Coba OPD rapat gabungkan beserta bagian hukum, seperti apa bentuk revisinya,” jelasnya.
Wacana revisi perda minuman beralkohol sendiri dinilai menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota dan DPRD Bontang untuk mengevaluasi efektivitas aturan lama yang telah berjalan lebih dari dua dekade. Sejumlah pihak menilai, perkembangan kondisi kota, pertumbuhan usaha, serta dinamika sosial masyarakat membuat regulasi lama perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan kebutuhan saat ini.
Di sisi lain, revisi perda juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas sesuai ketentuan. (Adv)













