DIGTALPOS.com, Bontang – Ketua DPRD Kota DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam memastikan keberlangsungan kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bontang tetap aman selama para pegawai menjalankan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Faiz untuk menjawab kekhawatiran sejumlah tenaga PPPK paruh waktu terkait kepastian masa kerja mereka di tengah kebijakan penataan tenaga non-ASN oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah memiliki aturan dan dasar hukum yang jelas terkait evaluasi maupun pemberhentian pegawai. Namun, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran berat seperti tindak kriminal, penyalahgunaan narkoba, maupun pelanggaran terhadap ketentuan kontrak kerja.
“Kalau pegawai bersangkutan bermasalah, memakai narkoba, atau terlibat kriminal, tentu ada sanksi yang dijalankan. Itu bisa menjadi dasar pemberhentian,” ujar Andi Faiz, Selasa (12/5/2026).

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, selama PPPK paruh waktu menjalankan kewajibannya dengan baik, disiplin bekerja, dan tidak melanggar aturan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghentikan kontrak mereka.
Ia bahkan menyebut, perpanjangan kontrak bagi pegawai yang memiliki kinerja baik pada dasarnya akan berjalan otomatis sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau teman-teman PPPK paruh waktu ini tidak melanggar kesepakatan kontrak kerja dan bekerja dengan baik, saya kira otomatis diperpanjang,” tegasnya.
Andi Faiz menjelaskan, arah kebijakan pemerintah pusat saat ini sebenarnya lebih fokus pada penataan tenaga non-ASN agar sistem kepegawaian menjadi lebih tertata dan terstruktur. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut ialah penghentian pengangkatan tenaga honorer baru di luar mekanisme resmi pemerintah.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menghindari membengkaknya jumlah tenaga honorer yang selama ini kerap menjadi persoalan di berbagai daerah, termasuk terkait penggajian dan kepastian status kepegawaian.
“Poin utama dari kementerian itu sebenarnya tidak ada lagi pengangkatan honorer baru,” jelasnya.
Meski demikian, ia meminta para PPPK paruh waktu di Bontang tidak perlu khawatir berlebihan. Sebab, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan kepastian kerja bagi pegawai yang telah masuk dalam skema resmi dan menjalankan tugas sesuai aturan.
Selain itu, Andi Faiz juga menyinggung kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan apabila kondisi kemampuan keuangan daerah mengalami penurunan di masa mendatang. Namun, ia menekankan penyesuaian tersebut bukan berarti pengurangan pegawai atau pemberhentian tenaga PPPK.
Ia menyebut, penyesuaian lebih mungkin dilakukan pada aspek pendapatan atau kebijakan teknis lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Kalau kemampuan keuangan daerah menurun, kemungkinan yang disesuaikan terkait pendapatannya. Jadi bukan dalam posisi pemberhentian,” pungkasnya. (Adv)













