DIGTALPOS.com, Bontang – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN (honorer) mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 mulai memantik kekhawatiran serius di daerah. Di Kota Bontang, aturan ini bahkan dinilai berpotensi memicu krisis tenaga pengajar yang lebih dalam, mengingat selama ini peran guru non-ASN masih menjadi tulang punggung operasional pendidikan.
Kondisi tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, sepanjang tahun 2026 tercatat sebanyak 127 guru telah memasuki masa pensiun. Jumlah itu belum sepenuhnya tergantikan oleh rekrutmen baru. Lebih jauh, pada tahun 2027 mendatang, diperkirakan akan ada tambahan 30 hingga 40 guru yang kembali purna tugas.
Artinya, dalam kurun dua tahun saja, Bontang berpotensi kehilangan lebih dari 150 tenaga pengajar. Situasi ini jelas menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri.

DPRD Kota Bontang pun angkat suara. Lembaga legislatif tersebut menilai kebijakan dari pemerintah pusat perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi riil di daerah. Jika aturan itu diterapkan tanpa disertai solusi konkret, maka kekosongan tenaga pengajar dipastikan semakin melebar.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa saat ini saja jumlah guru di Bontang sudah jauh dari kata ideal. Dengan adanya gelombang pensiun yang terus terjadi, kebutuhan tenaga pendidik menjadi semakin mendesak.
“Dengan adanya regulasi yang tidak memperbolehkan selain ASN, tentu ini menjadi perhatian serius,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut memang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun demikian, pemerintah daerah bersama DPRD tidak akan tinggal diam melihat potensi krisis yang bisa berdampak langsung pada kualitas pendidikan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, DPRD bersama Disdikbud akan melakukan koordinasi intensif, termasuk mengagendakan audiensi dengan pihak kementerian.
“Kepala Dinas Pendidikan bersama Komisi A ataupun pimpinan DPRD akan melakukan audiensi dan menindaklanjuti kebijakan ini,” jelasnya.
Andi Faizal menekankan, jika kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh tanpa adanya skema pengganti yang jelas, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh para siswa.
“Kalau kita lihat jumlah guru sekarang memang sudah kurang. Dengan kondisi yang ada saja sudah defisit, apalagi kalau dibatasi lagi dan tidak boleh menggunakan tenaga non-ASN, tentu ini akan menjadi persoalan besar,” tegasnya.
Ia juga menyinggung sejumlah opsi yang sebelumnya pernah diterapkan di daerah lain, seperti penggunaan tenaga outsourcing untuk menutup kekurangan guru. Namun, jika kebijakan terbaru tidak lagi memberikan ruang bagi skema tersebut, maka diperlukan terobosan baru yang lebih adaptif dan realistis.
Dalam upaya mencari solusi, DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang dan Disdikbud berencana melakukan audiensi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Langkah ini dinilai penting untuk menyampaikan kondisi faktual di lapangan sekaligus memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak pada daerah.
“Karena ini ranahnya kementerian, kita harus menyampaikan kondisi kita seperti apa. Kalau aturan ini tetap diberlakukan tanpa solusi, tentu dampaknya kepada anak-anak kita yang akan kekurangan guru,” tandasnya.
DPRD berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih fleksibel, termasuk kemungkinan skema transisi atau alternatif rekrutmen, sehingga kebutuhan tenaga pengajar di daerah tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. (Adv)













