DIGTALPOS.com, Samarinda – Harapan warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, untuk memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang layak kembali diuji. Polemik penyediaan lahan pemakaman yang telah berlangsung selama belasan tahun kini kembali memanas setelah luasan lahan yang dijanjikan oleh perusahaan tambang PT Bukit Baiduri Energi (BBE) terus mengalami penyusutan secara signifikan.
Permasalahan ini bahkan dinilai semakin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena hingga kini belum ada kepastian konkret mengenai lokasi maupun luas lahan yang benar-benar akan diserahkan kepada pemerintah dan warga.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengungkapkan bahwa hasil pengukuran terbaru menunjukkan lahan yang disiapkan PT BBE hanya tersisa sekitar 1,2 hektare. Angka tersebut jauh dari kebutuhan awal yang diajukan Pemerintah Kota Samarinda sejak tahun 2012, yakni seluas 15 hektare.
“Awalnya masyarakat berharap ada 15 hektare lahan untuk TPU. Kemudian berkembang menjadi sekitar 10 hektare, lalu saat survei disebut tinggal 4 hektare, dan sekarang hanya sekitar 1,2 hektare. Penyusutan ini terjadi tanpa penjelasan yang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan besar di masyarakat,” ujar Ronal, belum lama ini.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat warga merasa kecewa karena perjuangan untuk mendapatkan lahan pemakaman sudah berlangsung lebih dari 14 tahun tanpa kepastian yang nyata. Padahal, kebutuhan TPU menjadi persoalan mendesak seiring meningkatnya jumlah penduduk di wilayah Loa Bakung dan sekitarnya.
Ronal menilai permintaan masyarakat sebenarnya sangat wajar dan proporsional. Dari total konsesi lahan PT BBE yang disebut mencapai sekitar 40 ribu hektare, warga hanya meminta sebagian kecil lahan yang dianggap sudah tidak produktif untuk dijadikan area pemakaman umum.
“Kalau dihitung, warga hanya meminta sekitar 0,01 persen dari total area konsesi perusahaan. Itu pun untuk kepentingan sosial dan kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya soal luasan yang terus menyusut, DPRD juga menyoroti kondisi lahan pengganti yang ditawarkan perusahaan. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, lokasi tersebut berada di area lereng dan akses jalannya masih berkaitan dengan kawasan perumahan yang proses penyerahannya kepada Pemerintah Kota Samarinda belum tuntas.
Situasi itu membuat status lahan dinilai belum sepenuhnya bersih secara administrasi maupun hukum. DPRD khawatir jika aset tersebut diterima begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Karena itu, DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota agar lebih berhati-hati sebelum menerima hibah lahan TPU tersebut. Selain memastikan legalitas lahan, pemerintah juga diminta memperhatikan kelayakan lokasi agar benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Di sisi lain, DPRD mendesak PT Bukit Baiduri Energi agar segera memberikan kepastian konkret kepada warga, bukan hanya sebatas janji atau pernyataan lisan yang berubah-ubah dari waktu ke waktu.
“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa solusi yang jelas, sementara kebutuhan TPU semakin mendesak,” pungkas Ronal. (Adv)













