DIGTALPOS.com, Bontang – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penting, yakni pengumuman usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Bontang periode 2024-2029, Maming. Sidang paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Bontang, Rabu (13/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi unsur pimpinan dan dihadiri para anggota dewan serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam pembukaan sidang, Andi Faiz menyampaikan bahwa agenda paripurna kali ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD terkait usulan pemberhentian pimpinan DPRD antarwaktu.
“Usulan pemberhentian pimpinan DPRD Kota Bontang saya nyatakan dibuka,” ujar Andi Faiz saat membuka rapat paripurna.
Ia menjelaskan, pengumuman tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah dan mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD.

Adapun dasar hukum yang digunakan di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, DPRD juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019 yang terakhir diubah melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bontang.
Menurut Andi Faiz, dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pimpinan DPRD dapat berhenti antarwaktu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Andi Faiz secara resmi menyampaikan usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Maming, karena meninggal dunia.
Usulan tersebut turut dilengkapi dengan dokumen administrasi berupa surat keterangan kematian tertanggal 4 April 2026 bernomor 445/14/RSD-B/2026 sebagai syarat administratif proses pemberhentian.
“Berdasarkan ketentuan di atas, selaku pimpinan rapat menyampaikan usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Bontang masa jabatan 2024-2029 atas nama Maming karena meninggal dunia,” jelasnya.
Momen pengumuman tersebut berlangsung khidmat. Sejumlah anggota DPRD tampak mengikuti jalannya rapat dengan serius sebagai bentuk penghormatan terhadap almarhum yang semasa hidupnya turut berperan dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan di Kota Bontang.
Paripurna ini sekaligus menjadi tahapan awal dalam proses administrasi pergantian pimpinan DPRD antarwaktu sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses sesuai tahapan yang berlaku hingga penetapan definitif oleh pihak berwenang.
Kepergian Maming sendiri meninggalkan duka bagi kalangan legislatif maupun masyarakat Kota Bontang. Sosoknya dikenal aktif dalam berbagai agenda kedewanan dan turut terlibat dalam pembahasan sejumlah program pembangunan daerah selama masa jabatannya. (Adv)













