DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Regulasi ini dinilai penting tidak hanya untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga membuka peluang baru bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pembahasan raperda tersebut, DPRD mulai menyoroti besarnya potensi ekonomi dari sektor pengelolaan limbah B3, khususnya limbah medis yang selama ini sebagian besar dikelola pihak ketiga atau perusahaan swasta.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah B3 memiliki nilai bisnis yang cukup menjanjikan. Bahkan, untuk limbah medis, biaya pengolahan dapat mencapai sekitar Rp40 ribu per kilogram.
Menurutnya, potensi keuntungan yang besar tersebut selama ini lebih banyak dinikmati pihak swasta, sehingga DPRD mulai mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan limbah.
“Potensi ekonominya cukup besar. Selama ini lebih banyak dinikmati pihak swasta, sehingga perlu dipikirkan apakah daerah juga bisa ikut mengelola melalui BUMD,” ujar Samri, belum lama ini.
Ia menilai, apabila dikelola secara tepat dan profesional, sektor pengelolaan limbah B3 dapat menjadi salah satu sumber PAD baru bagi Pemerintah Kota Samarinda. Terlebih, kebutuhan pengelolaan limbah terus meningkat seiring pertumbuhan fasilitas kesehatan, rumah sakit, laboratorium, hingga aktivitas industri di Kota Tepian.
Meski demikian, Samri mengakui penyusunan regulasi tersebut tidak berjalan mudah. DPRD harus menyesuaikan substansi raperda dengan aturan pemerintah pusat yang terbaru terkait kewenangan pengelolaan limbah B3.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan sampai tahap penyimpanan limbah B3. Sementara untuk proses pengolahan dan pemusnahan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.
Kondisi itu membuat sejumlah poin dalam draf awal raperda harus direvisi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Ini perlu disesuaikan lagi supaya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
DPRD Samarinda memandang pengelolaan limbah B3 sebagai isu yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3, terutama limbah medis, memiliki risiko tinggi apabila tidak ditangani sesuai standar karena dapat mencemari lingkungan dan membahayakan warga.
Selain itu, meningkatnya aktivitas pelayanan kesehatan dan pertumbuhan industri di Samarinda turut berdampak pada meningkatnya volume limbah B3 setiap tahunnya. Karena itu, DPRD menilai daerah perlu memiliki regulasi yang jelas agar pengelolaan limbah dapat dilakukan secara lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Melalui penyusunan raperda tersebut, DPRD berharap Kota Samarinda nantinya tidak hanya memiliki sistem pengelolaan limbah yang lebih baik, tetapi juga mampu memanfaatkan potensi ekonomi dari sektor tersebut tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pembagian kewenangan pengelolaan limbah B3. Langkah itu dinilai penting agar upaya daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi tetap dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Dengan adanya regulasi yang matang, DPRD optimistis pengelolaan limbah B3 di Samarinda ke depan dapat menjadi solusi bagi persoalan lingkungan sekaligus membuka peluang baru bagi peningkatan pendapatan daerah. (Adv)













