DIGTALPOS.com, Bontang – Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang menegaskan pentingnya penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045 agar selaras dengan perkembangan pembangunan kota serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, saat rapat paripurna DPRD Kota Bontang terkait pembahasan enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang, Senin (18/5/2026).
Dalam penyampaian pandangan fraksinya, Sem menilai revisi RTRW menjadi langkah penting karena Peraturan Daerah RTRW Kota Bontang Tahun 2019-2039 telah memasuki masa peninjauan kembali. Selain itu, adanya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042 mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian arah kebijakan tata ruang.
Menurutnya, perkembangan Kota Bontang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya perubahan kebutuhan ruang yang cukup signifikan. Mulai dari kebutuhan kawasan permukiman baru, pengembangan infrastruktur dasar, peningkatan konektivitas antarwilayah, hingga penataan kawasan pelayanan publik yang lebih representatif.

“Terhadap Raperda ini kami sangat mendukung untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda,” ujar Sem Nalpa Mario Guling di hadapan peserta rapat paripurna.
Fraksi Gerindra menilai, tata ruang bukan hanya sekadar pengaturan wilayah, tetapi menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan kota di masa depan. Karena itu, penyusunan RTRW baru harus benar-benar memperhatikan dinamika pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi daerah, hingga kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas publik yang memadai.
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti rencana pengembangan pusat pelayanan baru di Kota Bontang. Menurut mereka, hal tersebut perlu masuk dalam kebijakan strategis RTRW agar pembangunan kota dapat berjalan lebih merata dan tidak terpusat di wilayah tertentu saja.
Dengan adanya pusat pelayanan baru, diharapkan aktivitas ekonomi, pelayanan publik, serta pertumbuhan kawasan permukiman dapat berkembang secara seimbang di berbagai wilayah Kota Bontang.
Sem menegaskan, pemerintah daerah perlu menyusun perencanaan tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang. Ia juga mengingatkan agar seluruh kebijakan pemanfaatan ruang tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
“Kami mengharapkan pemerintah dalam menetapkan pemanfaatan ruang di Kota Bontang senantiasa mempertimbangkan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.
Selain memperhatikan aspek pembangunan, Fraksi Gerindra juga mendorong agar revisi RTRW mampu menjaga keseimbangan lingkungan hidup di tengah pesatnya perkembangan kota industri seperti Bontang. Penataan ruang yang baik dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru, seperti kawasan kumuh, kemacetan, hingga kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali.
Melalui revisi RTRW 2026-2045 ini, Fraksi Gerindra berharap Kota Bontang memiliki arah pembangunan yang lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman utama dalam pembangunan kota agar mampu menjawab tantangan perkembangan wilayah sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di masa mendatang. (Adv)













