DIGTALPOS.com, Bontang – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Bontang memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Bontang tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam rapat paripurna DPRD Bontang yang digelar Senin (18/5/2026), Fraksi ADB menegaskan bahwa regulasi tersebut harus benar-benar disusun secara matang agar mampu menjawab persoalan transportasi di Kota Taman yang terus berkembang.
Pandangan umum fraksi dibacakan oleh Anggota Fraksi ADB, Muhammad Irfan. Dalam penyampaiannya, Fraksi ADB menyoroti sedikitnya tujuh poin penting yang dinilai perlu mendapat perhatian serius sebelum raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.
Sorotan pertama berkaitan dengan konsistensi penggunaan istilah dan rujukan pasal dalam draft raperda. Fraksi ADB menemukan adanya ketidaksesuaian pada Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (4), yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir saat diterapkan di lapangan.

“Perlu diperbaiki untuk menghindari kebingungan dalam interpretasi,” ujar Irfan saat membacakan pandangan fraksinya di hadapan peserta rapat paripurna.
Selain itu, Fraksi ADB juga menyoroti persoalan kewenangan dan koordinasi terkait penerbitan rekomendasi pembangunan fasilitas parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d. Menurut mereka, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai sifat rekomendasi tersebut, apakah bersifat mengikat atau hanya administratif semata.
Tak hanya itu, Fraksi ADB juga meminta adanya mekanisme pengawasan yang jelas setelah rekomendasi diterbitkan, sehingga pembangunan fasilitas parkir benar-benar sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Disarankan untuk menambahkan mekanisme pengawasan pasca-rekomendasi,” jelas Irfan.
Isu fasilitas bagi penyandang disabilitas turut menjadi perhatian. Fraksi ADB menilai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) huruf j masih belum cukup kuat karena belum mengatur sanksi tegas bagi pengelola prasarana yang tidak menyediakan maupun tidak merawat fasilitas ramah disabilitas.
Menurut mereka, keberadaan fasilitas bagi penyandang disabilitas bukan hanya pelengkap, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan pengelolaan terminal dan keberadaan pelaku UMKM di kawasan terminal. Dalam draft raperda disebutkan adanya kewajiban penyediaan ruang UMKM minimal 30 persen. Namun Fraksi ADB menilai angka tersebut terlalu besar dan berpotensi mengurangi aspek keselamatan, kenyamanan, serta fungsi utama terminal sebagai simpul transportasi.
“Disarankan agar persentase ini diturunkan menjadi 20 persen atau disesuaikan berdasarkan kajian kebutuhan,” imbuhnya.
Fraksi ADB juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Mereka menilai partisipasi publik diperlukan agar setiap kebijakan transportasi yang diterapkan benar-benar sesuai kondisi di lapangan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, perusahaan angkutan barang juga tak luput dari perhatian. Fraksi ADB meminta kontribusi perusahaan terhadap preservasi jalan diatur lebih rinci, termasuk mekanisme, besaran kontribusi, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar. Hal ini dinilai penting mengingat aktivitas kendaraan berat kerap menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di daerah.
Sorotan terakhir berkaitan dengan konsep sistem transportasi cerdas atau smart transportation system yang mulai dimasukkan dalam raperda. Fraksi ADB mengapresiasi gagasan tersebut karena dinilai visioner dan sejalan dengan perkembangan teknologi perkotaan modern.
Namun demikian, mereka menilai konsep tersebut masih belum disertai kejelasan mengenai sumber pendanaan serta tahapan implementasi yang terukur.
“Disarankan agar dalam Peraturan Wali Kota nanti diatur peta jalan implementasi sistem transportasi cerdas,” tutur Irfan.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi ADB tetap menyatakan dukungannya agar raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Mereka berharap regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan lalu lintas dan transportasi di Kota Bontang.
“Harapannya, agar Raperda ini benar-benar dapat menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kota Bontang dalam hal lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Adv)













