DIGTALPOS.com, Bontang – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Bontang.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bontang, Senin (18/5/2026). Dalam kesempatan itu, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola aset daerah melalui sistem inventarisasi yang lebih tertib, terintegrasi, dan berbasis digital.
Menurut Bonnie, pengelolaan aset daerah tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh aset milik pemerintah dapat terdata dengan baik, mudah dipantau, serta dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat.
“Fraksi PKB menekankan perlunya penguatan sistem inventarisasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, terintegrasi, dan berbasis digital agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya saat menyampaikan pandangan fraksi.

Ia menjelaskan, Barang Milik Daerah merupakan aset strategis yang memiliki peran penting dalam menunjang roda pemerintahan, pelayanan publik, hingga mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
PKB menilai, selama ini masih diperlukan penguatan dalam tata kelola aset agar potensi aset daerah tidak terbengkalai maupun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dengan sistem pengelolaan yang modern dan transparan, pemerintah daerah diyakini dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya soal inventarisasi, Fraksi PKB juga memberi perhatian terhadap mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan aset daerah. Seluruh tahapan tersebut diminta dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
“Pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset harus dilakukan secara transparan, profesional, dan penuh kehati-hatian untuk mendukung pelayanan publik serta mencegah sengketa hukum,” jelasnya.
Selain itu, PKB turut mendorong agar pengawasan internal terhadap pengelolaan aset daerah diperkuat. Pengawasan dinilai menjadi elemen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi PKB berharap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 ini tidak hanya menjadi penyesuaian administratif semata, tetapi benar-benar mampu menghadirkan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.
“Sebagaimana disampaikan dalam penjelasan pemerintah daerah, perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional,” tambah Bonnie.
Melalui revisi aturan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan tata kelola Barang Milik Daerah yang semakin transparan, efektif, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bontang. (Adv)













