DIGTALPOS.com, Bontang – Perubahan sistem klasifikasi rumah sakit yang diterapkan pemerintah pusat kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Bontang. Melalui kunjungan kerja ke Rumah Sakit Amalia Bontang pada Selasa (19/5/2026), Komisi A DPRD Bontang menyoroti kesiapan rumah sakit dalam menghadapi regulasi baru yang dinilai akan membawa dampak besar terhadap sistem pelayanan kesehatan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan rumah sakit swasta dalam menyesuaikan diri terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, khususnya terkait sistem klasifikasi rumah sakit berbasis kompetensi layanan.
Menurutnya, aturan baru yang tertuang dalam Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 membawa perubahan signifikan dibanding sistem sebelumnya. Jika dulu klasifikasi rumah sakit lebih banyak ditentukan berdasarkan jumlah tempat tidur, kini penilaian dilakukan secara lebih kompleks dan menyeluruh.
“Dulu klasifikasi rumah sakit memang lebih banyak mengacu pada jumlah tempat tidur. Sekarang sudah berubah. Ini menjadi perhatian kami untuk dikaji lebih dalam, terutama terkait dampaknya terhadap pelayanan rumah sakit di daerah,” ujar Heri.

Ia menjelaskan, dalam regulasi terbaru tersebut pemerintah tidak lagi hanya melihat kapasitas fisik rumah sakit. Penentuan klasifikasi kini mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari ketersediaan sumber daya manusia tenaga kesehatan, fasilitas dan alat kesehatan, hingga kemampuan rumah sakit dalam menyediakan layanan medis tertentu.
Tak hanya itu, rumah sakit juga diwajibkan memenuhi standar dalam 24 kelompok layanan kesehatan yang harus dipetakan dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan.
Karena itu, DPRD Bontang ingin memastikan bahwa rumah sakit di daerah, termasuk rumah sakit swasta, mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Heri menilai, perubahan sistem klasifikasi ini dapat menjadi tantangan tersendiri bagi rumah sakit, terutama dalam memenuhi kebutuhan tenaga medis spesialis, kelengkapan alat kesehatan, hingga peningkatan mutu pelayanan.
Di sisi lain, regulasi baru itu juga dianggap sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah agar semakin kompetitif dan mampu memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Selain membahas persoalan regulasi, Komisi A DPRD Bontang turut menyoroti penanganan pasien penerima manfaat PBI BPJS yang sebelumnya dibiayai melalui APBN. Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut akses pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Heri menyebut, pihak rumah sakit telah menyiapkan solusi agar masyarakat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan, salah satunya melalui pemanfaatan program Gratispol milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Pada intinya pihak RSAB sudah memiliki solusi. Pasien yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima manfaat PBI BPJS oleh APBN diarahkan untuk mendapatkan penanganan melalui program Gratispol milik Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pelayanan medis kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, khususnya bagi pasien yang membutuhkan penanganan darurat.
Menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan, terlebih dalam kondisi yang menyangkut keselamatan pasien.
“Yang paling penting pasien mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu,” tegas Heri.
Kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan, agar rumah sakit di Bontang tetap mampu memberikan layanan optimal di tengah perubahan kebijakan nasional. (Adv)













