DIGTALPOS.com, Samarinda – Polemik hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari perusahaan tambang PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di Kelurahan Loa Bakung, Samarinda, kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kebutuhan lahan pemakaman bagi masyarakat, tetapi juga berkembang menjadi sengketa klaim kepemilikan tanah yang berpotensi memicu persoalan hukum baru di kemudian hari.
DPRD menilai persoalan hibah TPU ini harus disikapi secara hati-hati dan menyeluruh, mengingat kebutuhan lahan pemakaman di Kota Samarinda semakin mendesak seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan polemik tersebut tidak lagi sekadar urusan administratif hibah tanah, melainkan sudah menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, warga Loa Bakung selama bertahun-tahun merasakan dampak lingkungan dari aktivitas tambang di wilayah mereka. Karena itu, kebutuhan fasilitas publik seperti TPU seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk perusahaan dan pemerintah daerah.
“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Warga selama ini hidup berdampingan dengan tambang dan merasakan dampaknya, sehingga kebutuhan dasar seperti TPU juga harus benar-benar diperhatikan,” ujar Ronal, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, dalam ekspos terbaru yang diterima DPRD, muncul persoalan baru berupa klaim kepemilikan lahan oleh seorang warga. Warga tersebut disebut membawa dokumen yang menyatakan sebagian area yang akan dihibahkan ternyata masuk dalam wilayah tanah miliknya.
Munculnya klaim tersebut membuat DPRD meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk tidak terburu-buru menerima aset hibah sebelum seluruh persoalan legalitas benar-benar diselesaikan. DPRD khawatir apabila proses hibah tetap dipaksakan tanpa penyelesaian yang jelas, maka di kemudian hari dapat menimbulkan konflik hukum maupun sengketa berkepanjangan.
Ronal menegaskan, pemerintah perlu memastikan seluruh dokumen dan status kepemilikan lahan telah jelas serta memiliki kekuatan hukum sebelum proses penyerahan aset dilanjutkan.
“Jangan sampai niat menyediakan fasilitas untuk masyarakat justru menimbulkan konflik baru karena persoalan legalitas lahan belum selesai,” tegasnya.
Selain meminta kehati-hatian dalam proses hibah, DPRD juga mendorong agar seluruh pihak terkait membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat. Menurut Ronal, penyelesaian persoalan seperti ini tidak bisa dilakukan secara sepihak karena menyangkut kepentingan warga dan kebutuhan publik jangka panjang.
DPRD berharap perusahaan, pemerintah kota, serta masyarakat yang mengajukan klaim lahan dapat duduk bersama mencari solusi terbaik agar persoalan tidak semakin melebar.
Di sisi lain, DPRD menilai kebutuhan lahan pemakaman di Samarinda memang sudah menjadi persoalan serius yang harus segera mendapat perhatian pemerintah daerah. Sejumlah wilayah di Samarinda mulai mengalami keterbatasan area pemakaman, sementara jumlah penduduk terus bertambah dari tahun ke tahun.
Kondisi tersebut membuat keberadaan TPU baru sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya di kawasan yang mengalami pertumbuhan permukiman cukup pesat.
Karena itu, DPRD berharap polemik hibah TPU di Loa Bakung dapat diselesaikan secara transparan, hati-hati, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Dengan begitu, fasilitas pemakaman yang nantinya dibangun benar-benar dapat dimanfaatkan warga tanpa meninggalkan persoalan hukum ataupun konflik sosial di kemudian hari. (Adv)













