DIGTALPOS.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah besarnya kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga yang masih tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah. Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamis (16/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, bersama jajaran anggota Bapemperda, serta dihadiri perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam rapat tersebut, Bapemperda melakukan telaah secara menyeluruh terhadap substansi maupun redaksi setiap pasal dalam Raperda. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh materi yang tertuang dalam regulasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencerminkan kondisi pengelolaan keuangan daerah secara akurat.
Kamaruddin mengungkapkan, hasil pencermatan menunjukkan masih terdapat sejumlah bagian yang memerlukan penyempurnaan. Baik dari sisi substansi maupun redaksional, beberapa poin dinilai harus diperbaiki sebelum Raperda dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
“Masih ada beberapa koreksi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus ialah kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga yang berdasarkan dokumen pembahasan masih tercatat sekitar Rp671 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu indikator penting yang harus dijelaskan secara rinci dalam laporan pertanggungjawaban APBD.
Meski demikian, Kamaruddin menjelaskan angka tersebut belum bersifat final. Besaran kewajiban masih berpotensi berubah apabila pemerintah daerah telah melakukan pembayaran terhadap sebagian kewajiban yang saat ini masih tercatat dalam laporan keuangan.
Selain kewajiban kepada pihak ketiga, Bapemperda juga menyoroti persoalan tagihan retensi atas sejumlah pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Menurutnya, terdapat pula beberapa kewajiban yang hingga kini belum dapat direalisasikan pembayarannya karena masih berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sebagian masih berkaitan dengan proses hukum sehingga belum bisa dibayarkan,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan komprehensif dalam dokumen pertanggungjawaban APBD agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari. Kejelasan mengenai status kewajiban, dasar hukum, serta alasan belum dilakukannya pembayaran dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Kamaruddin, setiap angka yang dicantumkan dalam Raperda harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, dapat diverifikasi, serta mampu dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Karena itu, proses pembahasan dilakukan secara cermat agar tidak menyisakan persoalan saat regulasi tersebut ditetapkan.
Bapemperda juga meminta seluruh hasil koreksi terhadap naskah Raperda disampaikan secara tertulis. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh masukan terdokumentasi dengan baik sehingga proses penyempurnaan dapat dilakukan secara sistematis dan terarah.
Setelah seluruh substansi dan redaksi dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda akan diteruskan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme legislasi yang berlaku di DPRD Kota Samarinda.
Kamaruddin menegaskan bahwa kehati-hatian dalam pembahasan mutlak diperlukan mengingat Raperda tersebut memuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp5,3 triliun.
Besarnya nilai anggaran tersebut, kata dia, menuntut setiap komponen laporan disusun secara akurat, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, dokumen pertanggungjawaban tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD maupun masyarakat.
Melalui pembahasan yang mendalam, Bapemperda DPRD Kota Samarinda berharap seluruh catatan dan koreksi terhadap Raperda dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, transparan, serta mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. (Adv)













