DIGTALPOS.com, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa kebijakan retribusi untuk penggunaan fasilitas milik pemerintah merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, ia memastikan pemerintah akan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dengan meninjau ulang tarif yang dinilai terlalu tinggi.
Aturan tarif sewa fasilitas olahraga di Stadion Bessai Berinta, termasuk lapangan bola, panahan, dan basket, diatur dalam Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sejak diterapkan, perda tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat pengguna fasilitas umum.
“Memang perda itu dibuat berdasarkan instruksi dari Kemendagri dan BPK. Semua sarana pemerintah wajib memiliki retribusi agar pengelolaannya tercatat secara resmi,” jelas Neni saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Lapangan Lang-Lang Bessai Berinta, Rabu (29/10/2025).
Ia menyebut, pemerintah tidak bisa serta-merta menghapuskan retribusi karena hal itu bisa menjadi temuan BPK dan dianggap pembiaran terhadap potensi pendapatan daerah.
“Kami tidak bisa menggratiskan semuanya begitu saja. Kalau tidak ada retribusi, itu bisa jadi temuan BPK,” tegasnya.
Kendati begitu, Neni menyatakan akan mengevaluasi besaran tarif sewa stadion jika terbukti memberatkan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk mencari titik keseimbangan antara aturan dan kebutuhan publik.
“Kalau memang terlalu mahal, kami akan tinjau kembali. Prinsipnya, fasilitas publik harus tetap bisa diakses masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dirinya secara pribadi mendukung agar fasilitas olahraga bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh warga tanpa hambatan biaya tinggi.
“Kalau saja tidak berisiko jadi temuan audit, saya lebih senang kalau semuanya gratis,” tutupnya. (Adv)













