DIGTALPOS.com, Bontang – Rencana pembangunan kantong parkir di kawasan Hop 7, Bontang Utara, mulai menuai perhatian serius dari kalangan legislatif. Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mempertanyakan kesiapan perencanaan hingga sejauh mana koordinasi lintas instansi dilakukan sebelum proyek tersebut dijalankan.
Sorotan ini muncul setelah beredarnya informasi terkait rencana menjadikan kawasan Hop 7 sebagai lokasi kantong parkir baru. Menurut Alfin, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian komprehensif, terutama terkait kebutuhan riil di lapangan.
“Saya sempat membaca informasi terkait rencana itu. Pertanyaannya sekarang, apakah sudah ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan atau belum? Apakah Dishub dilibatkan dalam proses perencanaan ini?” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Politikus Partai Golkar itu menilai, pembangunan fasilitas publik seperti kantong parkir harus berbasis data dan kondisi aktual. Ia menyoroti bahwa secara kasat mata, kawasan Hop 7 belum menunjukkan tingkat kepadatan parkir yang mendesak untuk dibangunkan kantong parkir khusus.
Menurutnya, sejumlah toko di kawasan tersebut bahkan telah menyediakan lahan parkir mandiri bagi pengunjungnya. Hal ini dinilai menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan sebelum mengambil keputusan pembangunan.
“Kalau kita lihat langsung di lapangan, perlu dianalisis betul tingkat kepadatan parkirnya. Karena beberapa toko di sana juga sudah memiliki fasilitas parkir sendiri,” jelasnya.
Lebih jauh, Alfin mengingatkan agar setiap program pembangunan tidak hanya sekadar mengikuti wacana, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perencanaan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, M Taupan Kurnia, mengaku belum menerima informasi detail terkait rencana tersebut. Bahkan, ia menyebut pihaknya belum dilibatkan secara teknis dalam pembahasan pembangunan kantong parkir di Hop 7.
“Kalau rencana itu, saya justru baru mendengarnya. Sampai sekarang juga progres penyerahan lahan di kawasan Hop 7 masih menghadapi kendala,” ungkap Taupan.
Ia menegaskan, pembangunan kantong parkir tidak bisa dilakukan tanpa melalui tahapan kajian yang matang. Mulai dari analisis kebutuhan, potensi penggunaan, hingga dampak terhadap lalu lintas dan ekonomi daerah harus menjadi pertimbangan utama.
Menurutnya, kantong parkir umumnya dibangun di kawasan dengan tingkat aktivitas tinggi, seperti pusat perbelanjaan, kawasan wisata, atau titik keramaian yang memang membutuhkan dukungan fasilitas parkir tambahan.
“Biasanya kantong parkir itu dibangun di lokasi yang menjadi tujuan utama masyarakat. Jadi harus jelas dulu urgensinya, apakah memang dibutuhkan atau tidak,” terangnya.
Tak hanya itu, Taupan juga menekankan bahwa setiap investasi pembangunan oleh pemerintah harus memiliki nilai manfaat yang jelas, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau pemerintah mengeluarkan anggaran untuk membangun fasilitas, tentu harus ada feedback-nya. Salah satunya kontribusi terhadap PAD. Itu penting sebagai bahan pertimbangan sebelum proyek dijalankan,” tutupnya.
Dengan berbagai catatan tersebut, rencana pembangunan kantong parkir di Hop 7 kini menjadi perhatian bersama. Baik legislatif maupun eksekutif sepakat bahwa kajian mendalam dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bontang. (Adv)













