DIGTALPOS.com, Samarinda – Polemik penataan Pasar Pagi di Samarinda kembali menjadi perhatian publik. Program pendataan kios dan lapak pedagang yang tengah dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui sistem digitalisasi dan pendaftaran bertahap menuai beragam respons di lapangan. Di tengah upaya modernisasi pasar tradisional tersebut, muncul kekhawatiran dari para pedagang terkait nasib tempat usaha dan keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Sejumlah pedagang mengaku cemas jika proses pendataan dan penataan dilakukan tanpa komunikasi yang jelas. Kekhawatiran akan kehilangan kios, perubahan lokasi berjualan, hingga kemungkinan tersisih dari aktivitas perdagangan menjadi pembicaraan yang terus berkembang di kawasan Pasar Pagi.
Situasi itu pun mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain. Ia menegaskan bahwa proses penataan pasar tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus mengedepankan pendekatan yang profesional, transparan, serta berpihak kepada masyarakat kecil.
Menurutnya, Pasar Pagi bukan sekadar pusat aktivitas ekonomi biasa, melainkan ruang hidup bagi ribuan pedagang dan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli setiap hari. Karena itu, setiap kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan dampak sosial secara menyeluruh.
“Penataan Pasar Pagi ini bukan hanya soal administrasi atau penertiban bangunan. Ini menyangkut kehidupan masyarakat, menyangkut piring makan banyak keluarga. Maka pendekatannya harus hati-hati, manusiawi, dan benar-benar melayani,” tegas Sani.
Ia mengakui bahwa modernisasi pasar dan digitalisasi data pedagang memang menjadi kebutuhan untuk menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Kendati begitu, tujuan tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak pedagang lama yang selama ini telah menjadi bagian dari denyut ekonomi kota.
Sani menilai, kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang mampu menghadirkan solusi tanpa melahirkan keresahan baru di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta Dinas Perdagangan Kota Samarinda bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi untuk menjalankan proses pendataan secara terbuka dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pedagang. Menurutnya, pedagang harus diposisikan sebagai mitra pemerintah dalam proses penataan, bukan sekadar objek kebijakan.
“Pedagang harus dilibatkan dalam setiap tahapan. Sosialisasi harus jelas, informasi jangan simpang siur, dan pendampingan harus dilakukan secara maksimal agar tidak menimbulkan kepanikan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, Sani turut menyoroti pentingnya keberadaan saluran pengaduan yang benar-benar dapat diakses dan berfungsi secara efektif. Ia menyebut Pemkot Samarinda telah menyediakan platform aduan Samagov sebagai kanal resmi bagi masyarakat dan pedagang untuk menyampaikan keluhan maupun keberatan terkait proses pendataan kios dan lapak.
Namun menurutnya, keberadaan kanal aduan saja belum cukup jika tidak dibarengi dengan tindak lanjut yang nyata dari pemerintah.
“Saluran aduan jangan hanya menjadi formalitas. Semua keluhan pedagang harus didengar dan segera ditindaklanjuti. Kalau perlu, buka posko pengaduan langsung di area Pasar Pagi supaya pedagang merasa didampingi dan tidak kebingungan,” katanya.
Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, Komisi II DPRD Kota Samarinda, lanjut Sani, akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap seluruh proses penataan Pasar Pagi. Pengawasan tersebut dilakukan agar kebijakan yang diterapkan tetap berada di jalur keadilan, transparansi, dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Ia memastikan DPRD tidak ingin ada pedagang yang kehilangan hak hanya akibat kesalahan pendataan, miskomunikasi, ataupun pelayanan yang tidak profesional.
“Kami tidak ingin ada pedagang yang tersisih hanya karena persoalan administratif atau kurangnya keterbukaan informasi. Jika ditemukan ketidakadilan, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa digitalisasi data pedagang dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengelolaan pasar yang lebih modern, tertib, dan akuntabel. Pemkot memastikan penataan tersebut bukan untuk menggusur atau menyingkirkan pedagang lama, melainkan untuk membangun Pasar Pagi yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Program penataan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing pasar tradisional di tengah perkembangan pusat perbelanjaan modern. Dengan sistem pendataan yang lebih terintegrasi, pemerintah optimistis pelayanan terhadap pedagang maupun pengunjung pasar dapat berjalan lebih baik ke depannya.
Kendati begitu, proses penataan Pasar Pagi masih menjadi perhatian banyak pihak. Publik berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan digitalisasi sistem, tetapi juga memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Ke depan, penataan Pasar Pagi diharapkan bukan hanya menghadirkan wajah baru pasar tradisional yang lebih modern dan tertata, tetapi juga menjadi contoh kebijakan publik yang menjunjung tinggi keadilan sosial, keterbukaan informasi, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil. (Adv)













